Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK harus menyidik dugaan keterlebatan korporasi sebagai pelaku atau instrumen yang digunakan untuk melakukan korupsi dalam proyek KTP Elektronik pascaputusan terhadap Setya Novanto dengan 15 tahun penjara.
"KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait penyelesaian korupsi KTP elektronik pada waktu-waktu ke depan," kata Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa malam (24/4/2018).
KPK juga harus menelusuri dan menindaklanjuti informasi terkait sejumlah nama yang kembali disebutkan karena diduga menerima sejumlah uang dalam pengaturan proyek KTP-Elektronik di DPR RI. Kemudian KPK juga harus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Di bagian lain, ia menyayangkan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Setya Novanto karena sepatutnya divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya dalam perkara korupsi KTP-El. Selain pidana penjara yang kurang memuaskan, pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto juga tidak merepresentasikan jumlah kerugian negara yang terjadi akibat korupsi KTP-El yaitu sebesar Rp2,3 triliun. Jumlah pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto hanya sekitar 22,69 persen dari total keseluruhan kerugian negara korupsi KTP-El.
Setnov divonis 15 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, pidana tambahan sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, dan pencabutan hak politik 5 tahun pasca pidana badannya selesai. Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut umum, yang menuntut Setnov dengan pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
下一篇:Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
相关文章:
- Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup
- Jelang Debat Capres
- KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
- KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- Kenapa Anak SD Bisa Tinggi Sampai Dua Meter? Ini Penjelasan Dokter
- Waketum PKB Ajak Generasi Muda Pilih Presiden yang Sehat, Tidak Pernah Stroke dan Tidak Emosian
- Anies Janji Setarakan Fasilitas Pendidikan Swasta dengan Negeri di Depan Ulama
- Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan
相关推荐:
- Warga Dukung Polisi Usut Tuntas Korupsi Libatkan Mantan Wali Kota Depok
- UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
- Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
- Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura
- Tarif Tol JORR Sama, Alasannya 'Masuk Akal'
- Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia
- Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali
- Bikin Bangga! Adnan
- Dukung Perluasan Ganjil Genap, Gerindra Sebut Jalanan Jakarta Semakin Crowded
- JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- Guru Mau Cetak SKP di Akses e
- Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- Batas Waktu dan Tutorial Isi PDSS untuk SNBP di SNPMB 2025, Simak Caranya
- Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten
- Kejagung Kebut Berkas Perkara Zarof Ricar dalam Kasus Suap Ronald Tannur
- Soal Usulan Prabowo Agar Gubernur Dipilih Langsung Oleh DPRD, Begini Tanggapan KPU