您的当前位置:首页 > 热点 > KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi 正文
时间:2025-06-06 18:51:16 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang ti www.quickq.io
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
DPR Nilai Pengajuan Dana Hibah Sampah Berlebihan2025-06-06 18:42
Pemberangkatan Ratusan Pekerja Ilegal ke Malaysia Digagalkan Satgas TPPO, 8 Tersangka Ditangkap2025-06-06 18:26
Ada Beberapa Sebab Pesawat Ogah Lewat Antartika Menurut Pilot2025-06-06 18:17
PKB Optimis Cak Imin Diusung jadi Cawapres Prabowo2025-06-06 17:35
Viral Curhatan Gen Z Kena Diabetes di Usia Muda, Kenali Ciri2025-06-06 17:20
Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan2025-06-06 17:17
Wiranto Sebut Prabowo Telah Penuhi Kriteria Capres2025-06-06 17:17
Arus Balik Mulai Lenggang, Skema One Way Mulai Dihentikan2025-06-06 17:09
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Pembacaan Putusan Batasan Usia Capres2025-06-06 17:06
Kapolri dan Panglima Tegaskan TNI2025-06-06 16:06
Firli Bahuri Bantah Pernah Bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Rumah Kertanegara2025-06-06 18:48
Lakukan Trik Ini untuk Komunikasi dengan Kucing Kesayangan2025-06-06 18:47
Ternyata Ini Durasi Ideal Tidur Siang Agar Tubuh Bugar2025-06-06 18:17
Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun2025-06-06 18:13
KPU Ungkap Gibran Dapat Giliran Pertama Paparkan Visi Misi di Debat Cawapres2025-06-06 18:13
Pelaku Penembakan Kantor MUI Dibohongi Saat Beli Air Gun2025-06-06 17:56
Ini Warna Keberuntungan Masing2025-06-06 17:26
Golkar dan PKB Lobi Terus Partai Politik Lain Gabung Koalisi Besar2025-06-06 17:21
Hari Susu Sedunia 2024: Tema dan Sejarahnya2025-06-06 17:19
Ditutup Hari Ini! Berikut Rincian Besaran Pelunasan Biaya Haji Reguler per Provinsi2025-06-06 17:04