Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq ios版官方 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
-
Beli Pertalite Dibatasi, BPH Migas dan Pemda Kawal Penjualan BBM Bersubsidi5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang10 Tahun BerturutPemerintah Umumkan Pemberian THR ASN dan Gaji KeSjamsul Nursalim Ngumpet di Singapura, Penyidik Tak Tinggal Diam!Tanpa Perbaikan Iklim Investasi, Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Sulit TercapaiNYALANG: Doa dalam Secarik KataAda Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor DuniaGelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya NasionalSistem Magang Vokasi Terstruktur, Jalur Rekrutmen Efektif bagi UMKM
下一篇:Tak Berangus Hak Berpendapat, Polisi Izinkan Massa Gelar Aksi di Patung Kuda
- ·Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- ·Ada Hotel Berbentuk Ayam Raksasa di Filipina, Catat Rekor Dunia
- ·Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- ·Dicecar Soal Volatilitas Transaksi, Manajemen Barito Pacific (BRPT) Beri Penjelasan ke BEI
- ·Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
- ·Bronkoskopi Cryo, Inovasi Penanganan Kanker Paru di Mayapada Hospital
- ·KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
- ·KPK Periksa Eks Sekretaris Barantan Kementan Terkait Kasus TPPU SYL
- ·Sistem Digital Berlaku di 246 Pelabuhan, Biaya Transportasi Lebih Transparan dan Murah
- ·Pekerja Konstruksi Paling Rentan Terkena DBD
- ·Soal Diskon Tarif Listrik, Bahlil Jujur: Belum Dapat Laporan!
- ·Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- ·Bidik Pangsa Syariah 10%, OJK Bakal Cetak 5 Bank Syariah Raksasa Pesaing BSI
- ·FOTO: RS di New York Lakukan Transplantasi Paru dengan Bantuan Robot
- ·19 Bandara di Indonesia yang Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen
- ·5 Hal Ini Dapat Menyebabkan Pahala Sedekah Hilang
- ·Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya
- ·Gaet Perusahaan Amerika, Mayora Indah (MYOR) Perluas Pasar Ekspor di Tengah Ketidakpastian Global
- ·BI Borong SBN Rp96 Triliun, Ini Penyebabnya!
- ·Airport Tax Hanya 2,6%, Angkasa Pura Bantah Jadi Biang Kerok Mahalnya Tiket Pesawat
- ·Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- ·Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
- ·FOTO: Madam Lucie dan Budaya Manikur di Mesir
- ·VIDEO: Karakter Disney Raksasa Hiasi Langit Santiago Jelang Natal
- ·Daftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap Pertama
- ·Mencicipi Hidangan Mewah Berbahan Lokal yang Berkelanjutan
- ·Eks Simpatisan ISIS Bisa Jadi WNI Lagi? Menhan: Janji Dulu Dong!
- ·Mercon Merah Putih siap bawa Oseng Mercon Go
- ·Layanan Modern Mayapada Hospital untuk Deteksi Dini Kanker Payudara
- ·Bank Jatim (BJTM) Kucurkan Dividen Tunai Rp821 Miliar, Cair 19 Juni!
- ·Menkumham Bertemu dengan Pengacara Baiq Nuril, Hasilnya?
- ·Warga Bekasi Kini Punya Bus Trans Wibawa Mukti, Simak Rutenya
- ·Umat Muslim Dianjurkan Salat Dhuha, Ini 6 Keistimewaannya
- ·Masuki Era Suku Bunga Rendah, Begini Strategi BNI Genjot Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
- ·Polisi sebut Pablo Benua Gelapkan Mobil dari Leasing
- ·Bukan RI, Filipina Terpilih Jadi Destinasi Selam Terbaik di Dunia 2024