时间:2025-06-08 08:43:13 来源:网络整理 编辑:探索
Jakarta, CNN Indonesia-- Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melind quickq官网是多少
Partai Buruh menyerukan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melindungi hak politik warga negara dengan mengingatkan perusahaan atau instansi terkait hak politik para pekerja atau buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Tim Khusus (Katimsus) Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin mengungkapkan, banyak pekerja yang mengalami diskriminasi hak politik, seperti dilarang oleh perusahaan atau instansi menjadi anggota maupun pengurus Partai Buruh.
Menurut Said, perlindungan hak politik itu bisa dilakukan Bawaslu antara lain melalui imbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, maupun intimidasi terhadap pekerja yang menjadi anggota atau pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg.
Untuk itu, Said mendorong agar Bawaslu RI mengambil alih kasus tersebut dengan membatalkan Putusan Bawaslu Sulut melalui mekanisme Koreksi Putusan, yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Said menyatakan, ada juga perusahaan yang melarang pekerja membuat komentar atau unggahan di media sosial terkait partai-partai politik, sampai mengikuti gerak-gerik pekerja di luar perusahaan.
Kondisi itu jadi makin parah pada masa tahapan pencalonan. Menurut Said, tak sedikit calon legislatif (caleg) Partai Buruh yang dipaksa mengambil cuti, namun tidak menerima pembayaran upah. Sementara, sebagian lagi yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diminta mengundurkan diri.
"Para bos dan pemegang jabatan di level manajemen bisa dengan bebas berpartai, tetapi buruhnya dilarang berpolitik. Ancamannya selalu seragam, jika berpolitik akan dipecat atau kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang," katanya.
"Kasus-kasus di atas sejatinya tidak akan terjadi jika Bawaslu menjalankan "fungsi pencegahan" dengan cara mengingatkan instansi dan perusahaan tentang hak politik para buruh. Sayangnya, Bawaslu hanya berdiam diri," lanjut Said.
Dirinya mengingatkan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk berpolitik, sejalan dengan Pasal 28C ayat (2) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan.
Landasan berikutnya, termasuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, dengan Pasal 28D ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Selain itu, Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, serta Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjadi landasan Mahkamah Konstitusi.
"Pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara," ujar Said.
(adv/adv)7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan2025-06-08 08:41
Perbankan Syariah Melambat, BI dan OJK Bersinergi Perkuat Keuangan Syariah2025-06-08 08:20
KPK Didesak Seret Penyuap Sekretaris MA Hasbi Hasan2025-06-08 08:13
Mengapa Liburan di Pantai Sering Bikin Perut Kelaparan?2025-06-08 07:51
Kementerian Investasi dan Hilirisasi Kembali Hadirkan Paviliun Indonesia dalam WEF 20252025-06-08 07:41
Bioenergi Diakselerasi, Pemerintah Optimalkan Sampah Jadi Listrik di RUPTL2025-06-08 07:27
Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran2025-06-08 07:03
10 Jenis Ciuman Favorit Pria, Kamu Suka yang Mana?2025-06-08 07:02
Daun Kelor Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, Benarkah?2025-06-08 06:43
Perpres Nuklir Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Pemerintah Siapkan NEPIO sebagai Motor PLTN2025-06-08 06:14
VIDEO: Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, Icon of the Seas Siap Berlayar2025-06-08 08:41
Noverizky: AKPI Semakin Maju Jika Dipimpin Martin Nagel2025-06-08 08:34
Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Nifas Lengkap dengan Artinya2025-06-08 08:18
iPhone 16 Series Belum Bisa Masuk ke Indonesia, Menperin Agus Gumiwang Singgung TKDN2025-06-08 08:14
5 Minuman Pembakar Lemak, Lebih Tokcer Diminum Sebelum Tidur2025-06-08 07:33
Jangan Kaku, Lakukan 8 Manuver Ini Saat Ciuman dengan Si Dia2025-06-08 07:24
Dampak Konflik Geopolitik Timur Tengah ke Perekonomian Indonesia Dibeberkan Ekonom2025-06-08 07:13
Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya2025-06-08 07:07
Jangan Pakai 3 Ikan Ini untuk MPASI Jika Tak Ingin Si Kecil Sakit2025-06-08 07:01
Dirayakan 16 September Nanti, Apa Itu Maulid Nabi?2025-06-08 06:41