时间:2025-06-06 18:20:13 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan quickq官网最新ios
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
Siskaeee Mangkir Panggilan, Ditkrimsus PMJ Siapkan Langkah Lanjutan2025-06-06 18:20
FOTO: Jenuh, Anak Muda China Pilih Pensiun Dini dan Hidup di Pedesaan2025-06-06 18:19
Serius Perangi Judi Online hingga Akar2025-06-06 18:19
Deretan Manfaat Makan Yoghurt di Malam Hari, Bisa Kurangi Sembelit2025-06-06 18:10
Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis2025-06-06 17:59
Ternyata Ini Penyebab Lonjakan Kasus TBC di Indonesia2025-06-06 17:43
Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai2025-06-06 17:35
ASUS Vivobook S14, Laptop AI Terbaru dengan Beragam Fitur Premium2025-06-06 17:31
PAPDI Perbarui Rekomendasi Vaksinasi Dewasa Tahun 20242025-06-06 15:58
Parah, Terdakwa Kasus Jiwasraya Ini Habiskan Duit Korupsi Beli Banyak Rumah sampai Main Judi2025-06-06 15:52
Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal2025-06-06 18:14
FOTO: Keseruan Baru di Jakarta, Jelajah Museum Malam Hari2025-06-06 17:48
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD2025-06-06 17:47
VIDEO: Detik2025-06-06 17:33
Tanggapi Putusan DKPP, Sudirman Said: Ada Bukti Cacat Legal dan Moralitas Cawapres yang Dipaksakan2025-06-06 17:09
Pemudik Arus Balik Siap2025-06-06 16:52
Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB2025-06-06 16:51
Kota Kecil Berpenduduk 8.000 Orang Kacau Balau Diserbu 75 Ribu Turis2025-06-06 16:44
Turis asal Indonesia Kembali Jadi yang Terbanyak Kunjungi Singapura2025-06-06 16:26
Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang2025-06-06 15:43