您的当前位置:首页 > 娱乐 > Dilarang Memfoto dan Merekam Saat di Bilik Suara, Hukumannya Penjara atau Denda Maksimal Rp 12 Juta 正文
时间:2025-06-06 12:02:18 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berup quickq加速器官网
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.IS--Para pemilih diingatkan mengenai larangan larangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara, pada Rabu 14 Februari 2024.
Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto dan merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:JK Katakan Dirty Vote Baru 25 Persen Ungkap Kecurangan Pemilu 2024: Masih Ringan Dibanding Kenyataan Saat Itu
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri saat memimpin apel Senin di lingkungan Pemkab Bengkalis, Senin 12 Februari 2024.
Tidak hanya itu, Johan juga mengingatkan kepada aparatur yang dipercaya menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), agar saling mengingatkan kepada anggota maupun ketua terkait larangan pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
BACA JUGA:Begini Kata TPN soal Hasil Exit Poll, Klaim Ganjar Mahfud Menang Telak di Pemilu Luar Negeri
Sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Aturan di dalam bilik suara dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, antara lain, Pasal 25 Ayat 1 Huruf e Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Pasal 28 ayat (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Johan memaparkan Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Viral Exit Poll Pemilu Luar Negeri, TPN Ganjar-Mahfud: Terus Kawal Suara
Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.
Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Pada kesempatan itu, Johan menyampaikan imbauan Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak aparatur sipil negara (ASN) baik itu dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk menggunakan hak suaranya pada Rabu 14 Februari 2024.
TKN Sebut Prabowo Mampu Jadi Jembatan Kepemimpinan Bagi Para Anak Muda2025-06-06 11:58
KPK Akan Periksa Keponakan Papa Novanto2025-06-06 11:48
NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan2025-06-06 11:48
Jadi Penerbangan Terlama Dunia, Penumpang Lihat 2 Kali Matahari Terbit2025-06-06 11:00
TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu2025-06-06 10:49
Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!2025-06-06 10:46
Cegah Kanker Serviks dengan Tepat di Mayapada Hospital2025-06-06 10:30
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah Berawan2025-06-06 10:08
Sambut Revolusi Industri 4.0, Wisudawan USNI Ditantang Berinovasi2025-06-06 09:32
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Jakarta Diprediksikan Cerah Berawan2025-06-06 09:17
Soroti Janji Capres2025-06-06 11:15
FOTO: Kala Anak2025-06-06 11:15
Mau Kuliah di UNS? 9 Prodi Baru Dibuka, Cek Daya Tampung 2025 Sekarang!2025-06-06 11:05
Menko Airlangga: Indonesia Terbuka dalam Kerja Sama Critical Mineral2025-06-06 10:59
Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah2025-06-06 10:50
Gubernur DKI Ajak Warga Merawat Ibu Kota2025-06-06 10:31
NYALANG: Di Bawah Kepak Sayap Pengharapan2025-06-06 10:08
Kisruh Menara Imperium, Pemprov DKI Digugat2025-06-06 10:05
Kiat Olahraga untuk Pekerja Kantoran: Tubuh Bugar, Kerja Makin Cuan2025-06-06 09:51
Prabowo Rasakan Aura Kesejukan di Harlah ke2025-06-06 09:34