Catat! Sekolah Wajib Umumkan Siswa Penerima Beasiswa PIP
JAKARTA,quickq下载苹果手机版 DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan sekolah umumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal ini sebagai tanggapan atas banyaknya kasus penyalahgunaan dana PIP di berbagai daerah.
BACA JUGA:Saldo Dana Bansos PIP Februari 2025 Cair Kapan? Simak Besaran yang Didapat Siswa
BACA JUGA:P2G Khawatir Dana PIP, BOS, PPG Terdampak Efisiensi Anggaran, Dipangkas Rp 8 Triliun
Dengan begitu diharapkan dapat menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP tepat sasaran.
"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," terang Suharti dalam keterangannya di Jakarta, dikutip 12 Februari 2025.
Dalam hal ini, pihak sekolah wajib menginformasikan bahwa para penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP.
Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.
BACA JUGA:Bikin Siswa Terancam Gagal Kuliah, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terima Laporan Sekolah Terkendala Isi PPDS
Suharti pun menegaskan bahwa dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut.
Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.
"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tambahnya.
Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orangtua.
BACA JUGA:Di Hadapan Mendikdasmen, DPD RI Singgung Polemik Pengangkatan Guru Honorer dan Sulitnya Akses Pendidikan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- 5 Makanan Ini Harus Dihindari Penderita Asma, Bisa Bikin Kambuh
- Putusan KPPU Soal PGN Jadi Preseden Buruk Bagi Bisnis BUMN
- Novanto Betah Tidur di Rutan KPK? Ini Jawabannya..
- Jangan Dipercaya Lagi, Ini 3 Mitos soal Tinggi Badan
- Apakah Akan Ada Bumi Baru Setelah Kiamat?
- 5 Daun yang Bisa Menurunkan Berat Badan, Hempas Lemak Murah Meriah
- Kisruh Sampah Jakarta vs Bekasi, Anies Telepon Pepen Tak Diangkat
- Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- Kaki Gatal Jadi Gejala Diabetes: Penyebab dan Cara Mengatasinya
- Jaksa Agung Lantik 257 Jaksa Baru
- 4 Kelompok Relawan Erick Thohir Deklarasikan Dukung Prabowo
- Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri
- Perkuat Keamanan Transaksi Digital, DANA Luncurkan Posko Bantuan Keliling ke 16 Kota
- Jadi Kandidat Wakil Anies, Ahmad Syaikhu Belajar Soal Jakarta
- Catat, 5 Cara Jitu agar Tidak 'Beser' saat Perjalanan Mudik
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- TKN Sebut Pasangan Prabowo
- Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- Jadwal Misa Kenaikan Yesus Kristus di Jakarta Rabu dan Kamis
- Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun