Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
- 1
- 2
- »
下一篇:Pesawat TNI AU Jatuh di Sebuah Lahan dekat Gunung Bromo, Terbang dari Lanud Abdulrachman Saleh
相关文章:
- Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
- Ini Risiko Pengalihan Impor Energi ke Amerika Versi Bos Pertamina
- Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!
- 5 Tips agar Badan Tetap Bugar selama Puasa di Bulan Ramadhan
- Satu Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung
- Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?
- Kemlu RI Tunggu Komunikasi Resmi terkait Isu Penghentian Hibah Amerika Serikat
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- Berikut Link Download PDF dari Lokasi
- 肯特州立大学世界排名详解
相关推荐:
- Pasangan Anies
- ScaleOcean Dorong Sistem Terintegrasi dan Otomatis untuk Industri 4.0
- Dipanggil OJK Soal Keluhan Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Begini Penjelasan RupiahCepat
- Jelang Harlah ke
- HSS Series 5 Jakarta Bakal Digelar, Libatkan Juri Internasional
- Bahlil Pastikan Pengecer yang Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg Tak Ada Biaya
- Sulitnya Akses Sekolah di Nias, Kemendikdasmen Siapkan Rumah Dinas untuk Guru di 3T
- 出国留学艺术类专业,你需要了解这些!
- Jelang Libur Nataru, PELNI Pasang Alat Keselamatan MES di Kapal
- Bahlil Pastikan Pengecer yang Jadi Subpangkalan LPG 3 Kg Tak Ada Biaya
- Rekayasa Lalu Lintas JCC Saat Debat Cawapres, Berikut Skemanya
- Ramai Dibicarakan, Denny JA Beberkan Alasan Capres
- Didesak di Ambon, Anies Janji Bakal Bangun Banyak Stadion Bertaraf Internasional di Kampung
- Apa Itu Greenflation? Bikin Gibran Disoraki Penonton saat Debat
- Jadi Calon Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto: Hidup Itu Misteri
- Quick Count Belum Usai, Anies
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia
- CKB Logistics Perluas Jangkauan Layanan Lewat Ekspansi Armada dan Fasilitas Gudang Baru
- KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo dan Keluarga ke Luar Negeri
- Mantan Napi Nyaleg, KPU : Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Pileg 2024