Tak Ada Hal yang Meringankan, Ferdy Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati!

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Hal tersebut diungkap pada saat sidang pembacaan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023). Wahyu mengatakan Ferdy Sambo terbukti dan secara sah meyakini bersalah.
Baca Juga: Di Pledoi Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J, Hakim: Bantahan Kosong Belaka!
Berdasarkan pernyataan Wahyu, Ferdy Sambo terlibat dan melakukan pembunuhan berencana serta melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tambahan melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," papar Wahyu dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu oleh pidana mati," tambahnya.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, yakni perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa, kata Wahyu, mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, Wahyu juga mengatakan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, posisinya sebagai Kadiv Propam.
Wahyu memaparkan perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Perbuatan Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat serta berbelit-belit untuk mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sementara dalam poin hal meringankan, Hakim Wahyu mengaskan tidak ada poin yang meringankan hukuman Ferdy Sambo dalam perkara tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," tandasnya.
Lebih lanjut, Wahyu memaparkan Ferdy Sambo terbukti melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
相关文章
Ramai di Depok, Tepatkah Tahu dan Sawi Jadi Menu Cegah Stunting?
Jakarta, CNN Indonesia-- Menu cegah stunting di Depok, Jawa Barat viral di media sosial. Menu itu be2025-06-09Hindari, 7 Hal Sepele Ini yang Bisa Rusak Mood Bercinta
Daftar Isi 1. Cek ponsel2025-06-09FOTO: Piknik Bebas Plastik di Akhir Pekan
Jakarta, CNN Indonesia-- Antusias peserta di acara Piknik Bebas Plastik sebagai b2025-06-09Yogyakarta Punya Prevalensi Skizofrenia Tertinggi di Indonesia
Jakarta, CNN Indonesia-- DI Yogyakartamenjadi provinsi dengan prevalensi skizofreniatertinggi.Mengut2025-06-09- 在留学申请规划中,留学费用直接关系到学生的留学预算情况,因此是学生和家长考虑非常多的因素。近年来,关于加拿大出国留学一年费用大概多少钱是很多留学申请学生很关心的问题,下面就为大家详细介绍一下,仅供参考2025-06-09
Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
Jakarta, CNN Indonesia-- Angka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asingke Indonesia2025-06-09
最新评论