Segini Besaran Iuran BPJS Terkini, Bakal Diganti dengan Sistem KRIS
JAKARTA,quickq安卓版下载 DISWAY.ID -Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera berlaku menggantikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Berapa besaran iuran saat ini? Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). BACA JUGA:Bagaimana Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS? Ini Penjelasan Kemenkes Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut. BACA JUGA:Meski Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama hingga 30 Juni 2025 Karena itu, implementasi ini masih dalam proses. Sampai dengan 1 Juli 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit di Indonesia untuk peserta BPJS Kesehatan masih dibagi menjadi tiga kategori, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. “KRIS merupakan upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS. Sebagai contoh, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,” ujar dr. Syahril. Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. BACA JUGA:Berapa Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Usai Diganti KRIS? Dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis menegaskan, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu. Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait. “Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan. BACA JUGA:12 Daftar Kriteria Fasilitas Kamar KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja? Ribuan RS Siap Terapkan KRIS Saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS. Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS. Sampai dengan 30 April ini, 2.558 rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS "Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan," kata dr. Syahril menambahkan. Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakanTempat Tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60% dan di RS Swasta sebanyak minimal 40%. BACA JUGA:Ribuan Pengunjung Padati Taman Margasatwa Ragunan, Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2024 Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan adanya penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN. Narasi Perpres 59/2024 secara eksplisit tidak mencantumkan satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Kendati demikian, para pemangku kepentingan akan melakukan evaluasi terhadap hal tersebut. Para pemangku kepentingan yang dimaksud, yakni Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). "Kami akan bersama-sama melihat dari implementasi Perpres 59/2024 ini sampai dengan 30 Juni 2025. Tentu saja, iuran yang selama ini banyak ditanyakan masih tetap, tidak ada penghapusan kelas. Jadi, otomatis untuk iuran ini masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," ucap Rizzky. Sesuai Pasal 51 Ayat 1 Perpres 59/2024 menyebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. BACA JUGA:BPJS Kesehatan: Aturan KRIS hanya Menyetarakan, Bukan Menghapus Kelas Peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan dengan beberapa pengecualian. Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 51 Ayat 3 Perpres 59/2024. Pengaturan teknis selanjutnya akan ditetapkan melalui peraturan Menkes. Besaran Iuran BPJS Iuran BPJS Kesehatan 2024 pun ditentukan berdasarkan kepesertaan yang dimiliki oleh masyarakat. Terdapat rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan besaran iuran Rp 7.000 ditanggung oleh pemerintah Iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000 Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000
相关推荐
-
Dokter Bagikan Cara Bikin Jamu buat Pasien Cacar Monyet
-
Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
-
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
-
Menko IPK Tekankan Pentingnya Sinergi Antar Negara di Forum Boao 2025
-
Pemberian Wawan ke Jennifer Dunn: Mulai Alphard Vellfire Hingga Tiket Nonton
-
Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- 最近发表
-
- PAN Sambut Baik PKS Bila Ingin Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- Honbap, Tren Baru yang Diam
- PMI Manufaktur Turun Drastis, Jokowi Minta Jajarannya Membeli Produk Dalam Negeri
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, PGN SOR III Luncurkan Program SEHATI PGN
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- 随机阅读
-
- 33 Orang Jadi Tersangka Pemain Harga APD, Emang Enak!!!
- Awas, Nyeri Perut Bagian Ini Jadi Gejala Radang Usus Buntu
- VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- Jokowi Fokus Kedaulatan Pangan dan Energi Jelang 89 Hari Pemerintahannya Berakhir
- Penerbangan Putar Balik Gara
- Menkop Budi Arie: Koperasi Desa Merah Putih Tidak Akan Menggantikan Fungsi BUMDES
- 7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?
- BYD Lucurkan Sedan E7, Lebih Keren Ada Sunroof
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- FOTO: Galungan, Jejak Harmoni di Tanah Dewata
- 12 Anggota Keluarga Kena Penyakit Jamur Usai Jelajahi Gua Kelelawar
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Jangan Padukan 3 Makanan Ini dengan Singkong Rebus, Perut Bisa Repot
- Konsumsi Masyarakat Meningkat Saat Ramadan, Ekonom Soroti Peran THR
- THR CAIR! Saldo Dana Bansos Maret 2025 Tahap II Dipercepat Masuk Rekening, Cek Besarannya
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- 搜索
-
- 友情链接
-
- quickq ios
- 官方正版quickq加速器
- quickq官网下载苹果手机
- quickq电脑版官网下载
- quickq充值最简单三个步骤
- quickq app 下载
- quickqios版本
- quickq官网下载电脑版最新
- quickq登录不了
- quickq电脑版怎么用
- quickq苹果app下载
- quickq官网入口
- quickq加速器在哪下
- quickq账号购买
- quickq网站是多少
- quickq费用
- quickq苹果版ios
- quickq加速器官网官网
- quickq官网下载安卓最新
- quickq安卓下载地址
- quickq官网下载apk
- quickq安卓官网下载
- quickq充值中心
- quickq最新官网地址
- quickq加速器官网官网
- quickq中文版下载
- quickqios版免费下载
- 快客quickq官网下载
- quickq免费下载
- quickqapp苹果版
- quickq最新版本安卓下载
- quickq快客官网
- quickq加速器下载安卓
- quickq官网下载安卓版
- quickqios版本
- quickq充值入口
- quickqjs7官网
- quickq.net
- quickq快客官网苹果下载
- quickq充值多少
- quickq加速永久免费
- quickq官网ios手机下载
- quickq下载官网免费
- quickq怎么付费
- quickq加速器官网链接
- quickq在哪下载
- quickq充值页面
- quickq梯子
- ?quickq
- quickq下载app
- quickqapp苹果版
- quickq.apk
- quickq加速永久免费
- quickq快客加速器官网
- quickq会员共享
- quickq苹果版下载
- 怎么下载quickq苹果版
- quickq app
- quickq官方安卓版下载
- quickq收费
- quickq官网下载电脑版官方
- quickq会员价格
- quickq官网下载电脑
- quickq下载app
- quickq加速器官网知乎
- quickq手机端下载地址
- quickq最新官方下载
- quickq苹果版怎么下载
- quickq最新官网
- 苹果手机怎么下载quickq
- quickq梯子
- quickq安卓版免费下载
- quickq官方下载app
- quickq网站
- quickq快客加速器
- quickq客户端下载
- quickq官网多少
- quickq app
- quickq网页版入口
- quickq手机版免费下载
- quickq最新版本
- quickq充值不了的原因是
- quickq是干什么的
- quickq是啥
- quickq加速器官网js7
- quickqios官网
- quickq苹果手机下载
- quickq网站是多少
- quickq苹果版ios
- quickq充值入口在哪里
- quickq官网进入
- quickq官网充值
- quickq加速器下载
- quickq加速器官方
- quickq
- quickq下载官方苹果