Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA,quickq一个月多少钱 DISWAY.ID- Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal pidana ? bagaimana perlindungan hukum yang berlaku bagi anak pelaku pidana di Indonesia ?
Heboh kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, David atau Cyrstalino David Ozora (17) masih terus menjadi buah bibir.
Kasus penganiayaan terhadap David itu melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia atau AG.
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapir, penganiayaan berat dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan AG hanya diperiksa sebagai saksi, meski hadir dan andil dalam ikut merekam aksi penganiayaan di lokasi. Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Shane, Selasa 28 Februari 2023.
Untuk AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMA.
Berbicara soal anak usia 15 tahun yang begelut dengan masalah hukum, bagaimana hukum yang berlaku bagi anak usia belum 18 tahun ?
Berikut penjelasan hukum online tentang hukum terhadap anak usia di bawah umur pelaku pidana
Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Eks Pengacara Bharada E Merasa Malu Kak Seto Beri Perlindungan Anak Putri Candrawathi: 'Ferdy Sambo Udah Kaya'
Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Tersangka Mutilasi Ciamis Dicek Kejiwaannya, Kepolisian Ungkap PerilakunyaPSI Dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan, Bahas Wacana Koalisi BesarChina Tambah 6 Negara Eropa untuk Masuk Daftar Bebas VisaDiduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPPTerkuak! Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ternyata Sudah 3 Tahun Selingkuh dengan PelakuVIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor DuniaFOTO: Kala Thailand Rayakan Hari Gajah NasionalBacapres 2024, Anies Baswedan Hadiri Buka Puasa Bersama di NasDem TowerKasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Susul Jadi Tersangka?Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
下一篇:ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Menpan RB: Tunjangan Khusus Bagi ASN yang Pindah ke IKN
- ·PDN Diretas dan Lumpuhkan Pelayanan Publik, Imigrasi Enggan Salahkan Pihak Lain
- ·AG Minta Dibebaskan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum David: Tak Irasional!
- ·Menikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas Asap
- ·Media Asing Soroti Momen Sunyi Senyap Bali Kala Nyepi
- ·Pelaku Pembunuh Wanita Diduga Open BO Disebut Pelanggan Korban
- ·Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- ·Hukum Sikat Gigi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Apakah Bikin Batal?
- ·7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT
- ·PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada Jakarta
- ·Alergi Ternyata Bisa Sembuh, Begini Caranya
- ·Jamaah Berdatangan ke Istiqlal untuk Shalat Idul Fitri
- ·Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Indonesia Bakal Kedatangan Daewoong Fexuprazan, Solusi Lebih Cepat dan Praktis untuk Pengidap GERD
- ·VIDEO: Lomba Gendong Pasangan di Kamboja Pecahkan Rekor Dunia
- ·FOTO: Gaya Bertabur Zamrud Ratusan Miliar ala Nita Ambani
- ·Pelancong Wajib Tahu, Candi Prambanan Tutup saat Hari Raya Nyepi
- ·BPH Migas Bakal Percepat Program BBM Satu Harga di Wilayah 3T
- ·Viral Turis Malaysia Liburan ke Jakarta Ngeluh Kotor Kasih Rating 0/10
- ·Turis Tuntut Google Gegara Diarahkan GMaps Lewat Sarang Penjahat
- ·5 Resep dan Kreasi Unik Kue Putri Salju, Sajian Khas Lebaran
- ·BMKG Ungkap 12 Daerah di Indonesia Akan Diterpa Hujan Lebat Hari Ini, Hati
- ·FOTO: Kearifan Lokal Sambut Ramadan di Penjuru Nusantara
- ·Pakar Jelaskan Pewangi Ruangan Bisa Berbahaya buat Kesehatan
- ·Mengenal Diet OMAD: Kelebihan dan Bahaya Makan Sehari Sekali
- ·KKP Ingatkan Pentingnya Laporan Tahunan Pemanfaatan Ruang Laut ke Operator Kabel Laut
- ·PP Muhammadiyah Minta BRIN Pecat Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin Secara Tidak Hormat
- ·Ketum Projo Enggan Tanggapi Sikap Politik PDIP: Terserah Saja
- ·Cerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di Indonesia
- ·Kota 'Hidden Gem' Portugal Jadi Destinasi Anyar Eropa Layak Kunjung
- ·Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
- ·Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Politikus PDIP Bikin Dada Sesak!!
- ·Bawaslu Temukan Puluhan Ribu Aparat Masuk Daftar Pemilih, Polri: Bakal Disanksi
- ·Doa Ziarah Kubur Orang Tua Lengkap dengan Tata Caranya
- ·4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan, Begini Kondisinya Sekarang
- ·Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- ·Pengalihan Arus Lalu Lintas Dampak One Way di Tol Jakarta