Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
JAKARTA,quickq是什么东西 DISWAY.ID -Dalam waktu dekat pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka.
SPMB merupakan sistem yang bertujuan menyaring siswa baru jenjang pendidikan TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Mengacu pada Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2206, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksaksanakan seleksi penerimaan murid baru.
BACA JUGA:Wali Kota Bandung Pastikan SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
BACA JUGA:SPMB 2025: Usia Masuk SD Tak Harus 7 Tahun, Tapi Ada Syaratnya
Beberapa daerah telah menginformasikan pendaftaran SPMB lengkap syarat dan cara daftar melalui portal resmi yang disediakan.
Namun untuk saat ini, Pemprov Jakarta belum mengumumkan secara resmi informasi seputar pendaftaran SPMB 2025.
Meski begitu, siswa atau orang tua wali murid bisa memperhatikan dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran SPMB Jakarta 2025
Syarat pendaftaran SPMB telah diatur dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
BACA JUGA:SPMB 2025 Beri Prioritas Pengurus OSIS dan Pramuka, Ini Alasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti
Berikut informasi lengkap persyaratan umum setiap jenjang pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK.
Jenjang TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
Jenjang SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
Jenjang SMP
- Maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
BACA JUGA:Simak 6 Perbedaan SPMB dan PPDB, Bukan Sekadar Ganti Nama
Jenjang SMA/SMK
- Maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Khusus bagi calon siswa SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu, dapat menetapkan syarat tambahan untuk menerima siswa kelas 10
Seementara itu, berikut dokumen-dokumen pendaftaran yang perlu dipersiapkan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang resmi dikeluarkan pihak berwenang dan mendapat legalisasi pejabat setempat sesuai domisili peserta didik Ijazah atau surat keterangan lulus jenjang pendidikan sebelumnya
- Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili calon peserta baru
- KTP orang tua/wali yang sesuai dengan KK.
Sedikit informasi, calon peserta didik penyandang disabilitas tidak dikenakan persyaratan batas usia.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
Kebakaran Landa Pasar Blok A
Resmi Dideklarasikan, IPD
Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
FOTO: Semarak Festival Sanja Matsuri 2025 Tokyo, Ramai Dihadiri Yakuza
Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Cak Imin Mantan Menaker, Anies Yakin Cawapresnya Mampu Adu Gagasan Soal Ekonomi Saat Debat
- Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan Polisi
- FOTO: Surga 'Food Hunter', Berburu Makanan Viral di Blok M Jakarta
- Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
- Luhut Turun Gunung Bantu Gibran Kawal Hilirisasi Kemenyan
- Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polri Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
-
VIDEO: Indahnya Silaturahmi, Kunci Keberkahan Hidup
Jakarta, CNN Indonesia-- Silaturahmi bukan sekadar menjalin hubungan, tapi juga m ...[详细]
-
Berkas Firli Bahuri Dikembalikan Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara tersangk ...[详细]
-
Seberapa Sering Handuk Mandi Harus Dicuci? Ini Jawaban Ahli
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah mandi, kebanyakan orang langsung menggantung handukdi kait dinding ...[详细]
-
YA Diduga Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Dewasa
JAKARTA, DISWAY.ID--Anak Tamara Tyasmara berinisial D (6) diduga ditenggelamkan sebanyak 12 kali di ...[详细]
-
Deretan Tanaman Hias Pembawa Rezeki, Diyakini Salurkan Energi Positif
Daftar Isi Berikut daftar tamanan hias pembawa keberuntungan menu ...[详细]
-
Tatap Tahun Penuh Tantangan, Ini Tiga Fokus Utama J Trust
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank/Perseroan) menggelar Rapat Umum ...[详细]
-
Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
Warta Ekonomi, Jakarta - Meskipun dipengaruhi ketidakpastian global, industri otomotif berkontribusi ...[详细]
-
Polisi Resmi Tetapkan Artis Ini Tersangka UU ITE, Siapa?
Warta Ekonomi, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pembawa acara (pres ...[详细]
-
Bicara Elektabilitas, Anies Baswedan Sebut Masyarakat Sadar Perlunya Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebuah hasil survei menyatakan elektabilitas Capres Anies Baswedan dan Cawapres ...[详细]
-
Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?
Daftar Isi Sehat belum tentu tepat ...[详细]
SYL Ngaku Siap Diperiksa Usai Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Ditemukan Kejanggalan, KPU Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- Bukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?
- Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia
- Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Aiman Witjaksono Akan Kembali Jalani Pemeriksaan di Ditkrimsus PMJ
- Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'