MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
JAKARTA,quickq中文官网入口 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
Putusan itu yakni gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Putusan PHPU Pileg 2024, Semua Caleg Deg-degan Berjamaah!
Adapun permohonan yaitu salah satunya adalah mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD. Alhasil, aturan Ambang Batas atau threshold untuk syarat dukungan terhadap Calon Gubernur tak berlaku meski tak memiliki kursi di DPRD.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
(责任编辑:知识)
Golkar Pilih Ridwan Kamil Maju Gubernur Jawa Barat 2024, Duet Jusuf Hamka
Hidayat Nur Wahid Minta Mahfud MD Jangan Kebanyakan ‘Gimmick’ Soal RUU Perampasan Aset
Jelang Natal, Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Katedral Jakarta
Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
Tim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke Jokowi
- Prabowo Ajak Sektor Swasta Dalam dan Luar Negeri Terlibat dalam Proyek Infrastruktir Indonesia
- Legislator Minta Pramono
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Transjakarta Perpanjang Jam Operasional Tiga Rute Saat Konser Maroon 5 di JIS
- Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan Gaji ke
- Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
-
Projo Minta Jokowi Lengser Jangan Balik ke Solo, 'Mubazir Bisa Pimpin Parpol', Golkar?
JAKARTA, DISWAY.ID -Bendahara Partai Projo, Panel Barus, mengungkapkan harapannya agar Presiden RI J ...[详细]
-
Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Mulai Juli 2025, Tak Termasuk Kategori Menengah ke Atas
JAKARTA, DISWAY.ID- DPRD DKI Jakarta menetapkan program sekolah swasta gratis untuk jenjang SD, SMP, ...[详细]
-
Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
SuaraJakarta.id - Kebakaran yang terjadi di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, mengakibatkan sekitar 3 ...[详细]
-
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada 9 Januari
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wa ...[详细]
-
Ketika Luhut Sudah Bertitah, Jajaran Anies Baswedan Gak Bisa Ngelawan
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melakukan kajian terhadap ...[详细]
-
Link Unduh Materi Pokok SKB CPNS 2024 PDF untuk 460 Jabatan
JAKARTA, DISWAY.ID --Setelah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024, peserta yang dinyat ...[详细]
-
VIDEO: Festival Lampion Terbang Tahun Ular Hiasi Langit Malam Taiwan
Jakarta, CNN Indonesia-- Ratusan lampion atau lentera melayang di langit malam Ta ...[详细]
-
Ramai Kecelakaan Pesawat tapi 'Terbang' Masih Jadi Transportasi Aman
Jakarta, CNN Indonesia-- Setelah dua kecelakaan pesawatfatal berturut-turut minggu lalu, banyak oran ...[详细]
-
Kemenparekraf: JIExpo Kemayoran Miliki Area Seperti Pertunjukan Seni di Broadway
Warta Ekonomi, Jakarta - Terletak di bandara Kemayoran Jakarta lama, Jakarta International Exhibitio ...[详细]
-
Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
JAKARTA, DISWAY.ID--Dalam upayanya untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi, Ombudsman R ...[详细]
Sebulan Sudah Anies Positif Corona, Kok Gak Sembuh
Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- Anies Perpanjang PSBB di Jakarta, Ruang Isolasi Cuma Tersedia Segini Nih...
- Bali United vs Persija, Stefano Cugurra Pasang Target Keluar dari Tren Negatif
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Ini 5 Sikap Tegas BPIP Terhadap Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
- Polisi Tokyo Tangkap Jaringan Prostitusi untuk Layani Turis Asing
- 2025美国环境专业大学排名