DPR Geram! Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati
Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati. Sejumlah anggota DPR heran mengapa hakim meloloskan para terpidana itu dari hukuman mati.
"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto, kepada wartawan, Minggu (27/6/2021).
Didik mengatakan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba bukan hanya untuk memberikan hukuman setimpal ataupun untuk memberikan efek jera semata. Tidak kalah penting adalah untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-Undang Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia justru berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucapnya.
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
下一篇:BRIN: Penetapan Awal Ramadan NU dan Muhammadiyah Bakal Bersamaan, Ini Penjelasannya
相关文章:
- Punya Kelemahan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Pembelajaran Coding dan AI Harus Dipandu Guru
- Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi
- Lanjutan Sidang Kasus Asabri, Rocky Sebut Pelanggaran SOP Tak Bisa Dipidana
- Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah
- Surya Paloh Pastikan Jhonny G Plate Dapat Bantuan Hukum dari NasDem
- Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan
- Strategi Kelaya Vitamin Rambut Menangkan Hati Konsumen
- Bareskrim Polri Ungkap 405 Kasus TPPO Sejak 2020 hingga 2023
- Majukan UMKM di Indonesia, Kementerian UMKM Kolaborasi dan Godok Regulasi
相关推荐:
- Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2023 di 124 Titik Digelar Kemenag, Berikut Daftar Lokasinya
- Pramono Anung: di IG, TikTok, X saya, Minta Dibuka Jalur Bandung
- CEO Xiaomi Bantah Harga SUV YU7 Rp535 Juta
- Korban Penipuan Tiket Coldplay Menjadi 60 Orang Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- MENDADAK! Hasan Nasbi Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Presiden Prabowo
- Proyek untuk Hajat Hidup Orang Banyak, Pengamat: Jangan Jadi Bancakan
- Ferdinand Hutahaean Paham Banget Alasan Anies Bungkam Soal Formula E: Makin Komentar, Makin Banyak..
- Raksasa Teknologi Asal Jepang Caplok WCS Abysena, Perkuat Dominasi Solusi ERP di Pasar RI
- Masyarakat Adat Temui Menteri HAM, Minta Pemerintah Serius Bahas RUU Masyarakat Adat
- Muncul Kasus QRIS Palsu di Beberapa Masjid, Polri Imbau Masyarakat Donasi di Lembaga Amal Resmi
- Prabowo Bakal Bentuk Badan Otorita, Awasi Pembangunan Giant Sea Wall Pesisir Utara Pulau Jawa
- 2 Jenazah Korban Pembunuhan di Yahukimo Dievakuasi, KKB Diduga Dalangnya
- Jokowi Sebut 3 Tantangan Pers Indonesia Saat ini, 'Ini Kewaspadaan Kita Bersama'
- Jelang Deep Learning Diterapkan di Sekolah, 30 Guru Bakal Dilatih di Australia
- Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
- PDI Perjuangan Buka Peluang Bagi Parpol yang Ingin Gabung
- Menko AHY Sebut Infrastruktur Bukan Biaya, Tapi Investasi
- Libur Sekolah Ramadan Kok Bukan Sebulan? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Singgung Learning Loss
- Kejagung Periksa 13 Saksi di Perkara Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated
- Apakah Bisa Punya 2 BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus? Gabung Saldo dengan Amalgamasi