Menhan Tegaskan Tidak Ada Wajib Militer dan Dwifungsi dalam UU TNI yang Baru Disahkan
JAKARTA,quickq加速器手机版 DISWAY.ID--Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tak ada aturan wajib militer dalam revisi UU TNI yang baru disahkan.
“Enggak ada. Interpretasi itu kadang-kadang tidak proporsional. Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer,” ujar Sjafrie saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis, 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Dulu Megawati Menolak, Kini Dukung RUU TNI, Puan: karena Sesuai dengan yang Diharapkan
BACA JUGA:TOK! Puan Resmi Ketok Palu Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang!
Sjafrie menegaskan, aturan soal wajib militer itu hanya diperuntukkan bagi perwira TNI, baik yang menjalani pendidikan Akademi Militer, prajurit karier, maupun komponen cadangan.
"Yang ada itu untuk perwira itu kalo dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier atau sebagai komponen cadangan. jadi tidak ada wajib militer di Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa perubahan UU TNI tidak akan menghidupkan dwifungsi ABRI.
“Tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangan kan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” tandasnya.
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, Dasco Ngaku Sudah Bicara dengan Kelompok Mahasiswa dan Masyarakat
BACA JUGA:Demonstran Siaga Bela-Belain Berkemah di Gedung DPR, Khawatir RUU TNI Disahkan Tengah Malam Diam-Diam
Dalam draf revisi UU TNI Pasal 7 ayat 3 angka 8 yang mengatur tugas pokok TNI menyebutkan bahwa memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Bagian penjelasan pasal tersebut menjelaskan, yang dimaksud memberdayakan wilayah pertahanan adalah:
a.membantu Pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi Wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya,
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan Hari Ini, DPR Pastikan Tak Ada Dwifungsi ABRI
- 1
- 2
- »
下一篇:Tata Cara Unduh dan Cetak Kartu Peserta SNBP 2025, Dibuka Besok 4 April
相关文章:
- Puan Minta Kementerian
- Breaking News: KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
- Rocky Gerung dan Refly Harun Kembali Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean Bawa Saksi
- FOTO: Ubin Dekoratif, Penanda dan Penjaga Sejarah Karbala Irak
- Keluarga Besar Purnawirawan TNI
- Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
- Ini yang Terjadi Jika Minum Kopi di Sore Hari, Sebaiknya Hindari
- KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- Kemenperin: Maraknya Impor Sepatu Ilegal Bikin Industri Alas Kaki Nasional Gak Berkembang
- Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
相关推荐:
- Giring Ganesha Beberkan Target Suara PSI di Pemilu 2024
- Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- Bank Mega Syariah Salurkan Rp 500 Miliar untuk Dukung Proyek Tambang BRMS
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi di PT Taspen, Mantan Istri Antonius Kosasih Mulai Diperiksa
- BKSAP DPR Bertemu Komite Parlemen Uni Eropa Dukung Penyelesaian Indonesia
- 5 Tren Warna Dapur 2025, Warna Cerah dan Segar Jadi Incaran
- Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 8
- KLHK Bentuk Satgas Untuk Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
- PPP Segera Rapimnas, Bahas Tugas Sandiaga Uno
- Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus Diakui
- KIR Belum Deklarasi Capres
- Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo: Sawit Adalah Kekuatan Bangsa Indonesia
- Infrastruktur Pondasi Utama Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan
- Moxa tawarkan promo pinjaman dana tunai dengan cashback Rp200 ribu, Begini Caranya!
- Prabowo Berangkat ke 5 Negara Timur Tengah, Bahas Geopolitik dan Geoekonomi Dunia
- Jalan Provinsi Masih Banyak yang Rusak, Prabowo Turun Tangan
- Indonesia Siap Luncurkan Satelit SATRIA
- Anies Baswedan : Ini Bukan Safari Ramadan, Bukan Juga Blusukan tapi Ini Tirakat
- Mensos: Sekolah Rakyat akan Berbentuk Seperti Boarding School
- Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola