时间:2025-06-06 10:10:14 来源:网络整理 编辑:知识
Daftar Isi Kewajiban Wisatawan Asing quickq加速器官网地址
Bali merilis aturan baru untuk turis asing selama berada di Pulau Dewata. Aturan itu diterbitkan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Bali.
Aturan tersebut adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur hal serupa. Koster menyebut aturan baru untuk turis asing ini akan lebih tegas.
"Jadi, belum lama (SE Nomor 4) berlaku, saya berakhir (jabatan sebagai Gubernur Bali). Sehingga kurang nancap. Maka, sekarang Astungkara terpilih lagi (sebagai Gubernur) untuk periode kedua, sekarang lah momentumnya tancap lagi, gaspol," kata Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Aturan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025. SE ini mengatur kewajiban dan larangan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.
- Menghormati kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan.
- Menghormati adat istiadat, tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal dalam prosesi upacara.
- Mengenakan pakaian sopan saat mengunjungi tempat suci, objek wisata, dan tempat umum.
- Berperilaku sopan di kawasan suci, wisata, restoran, tempat belanja, jalan raya, dan tempat umum lainnya.
- Membayar pungutan wisatawan asing melalui situs resmi https://lovebali.baliprov.go.id/.
- Menggunakan jasa pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi objek wisata.
- Menukar uang hanya di penyelenggara KUPVA resmi dengan izin dari Bank Indonesia.
- Menggunakan sistem pembayaran dengan Kode QR Standar Indonesia.
- Bertransaksi menggunakan mata uang rupiah.
- Mematuhi peraturan berkendara, termasuk memiliki SIM internasional/nasional yang sah, mengenakan helm, dan mengikuti rambu lalu lintas.
- Menggunakan kendaraan roda empat resmi yang bernaung di bawah asosiasi penyewaan transportasi.
- Menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
- Mematuhi aturan khusus yang berlaku di setiap objek wisata.
- Memasuki area suci pura kecuali untuk beribadah dengan pakaian adat Bali dan tidak sedang menstruasi.
- Memanjat pohon sakral.
- Bertindak tidak sopan di tempat suci, termasuk berfoto tanpa pakaian yang layak.
- Membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan.
- Menggunakan plastik sekali pakai.
- Berperilaku tidak sopan, berkata kasar, membuat keributan, atau menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.
- Bekerja atau menjalankan bisnis tanpa dokumen resmi.
- Terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk perdagangan flora, fauna, artefak budaya, atau benda sakral.
Wisatawan asing yang melanggar ketentuan dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, akan diberikan sanksi berupa larangan mengakses objek wisata.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga 081-287-590-999.
Pemerintah Provinsi Bali menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi implementasi SE ini. Kepolisian Daerah Bali juga diminta menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Seluruh pihak diminta memahami dan menyosialisasikan SE ini agar wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dapat menaati aturan yang berlaku.
(wiw)Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia2025-06-06 10:10
弘益大学设计世界排名第几?2025-06-06 09:49
Menko Airlangga Sepakati Langkah Strategis Perkuat Bisnis Indonesia–Prancis2025-06-06 09:31
香港大学研究生申请条件是什么?2025-06-06 09:24
Batal Ke NTB, Mahfud Md Disarankan Dokter untuk Istirahat2025-06-06 08:13
Ditkrimsus PMJ Periksa 9 Saksi Terbaru Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK2025-06-06 08:07
Gelar Ratu Kecantikan Malaysia Dicopot Buntut Video Liburan 'Liar'2025-06-06 08:01
Cuma 3 Hari Perdagangan, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Terkoreksi Pekan Ini2025-06-06 08:00
Pembiayaan Mobil dan Motor Listrik Capai Rp17,71 Triliun di April 20252025-06-06 07:49
Bagaimana Aturan Qadha Puasa dan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui?2025-06-06 07:35
Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!2025-06-06 10:10
Melawat ke Rumah Kelahiran Buya Hamka di Tepi Danau Maninjau2025-06-06 09:52
真 · 六边形战士!她集齐Pratt/SVA/SCAD等6校顶级offer+86万奖学金!2025-06-06 09:25
Uniknya Kafe dengan Rak Buku 3 Ton di Vietnam2025-06-06 09:00
Cegah Perkawinan Anak, LSM Dorong Adanya Pendekatan Kultural2025-06-06 08:45
韩国中央大学摄影系怎么样?2025-06-06 08:37
Pernyataan Tegas Dirkrimsus PMJ Pada Pinjol: Melanggar Hukum Ditindak2025-06-06 08:33
Hakim MK : Indonesia Sedang Tidak Baik2025-06-06 07:58
Jokowi Beda Pendapat Soal Polemik Rancangan UU DKJ: Kalau Saya Pilih Langsung2025-06-06 07:30
Berkas Perkara 5 Tersangka PH Film Dewasa Jaksel Masuk Tahap 12025-06-06 07:25