Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!
JAKARTA,quickq下载官网 DISWAY.ID- Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana mendesak agar tukin dosen segera dibayar.
Ia menegaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dosen merupakan bagian dari kesejahteraan yang menjadi hak dasar sehingga wajib dipenuhi oleh pemerintah.
"Tentu ini tidak bisa ditolerir, ya, atau sesuatu yang dapat dinegoisasikan,” kata Satria dikutip dari laman resmi UM Surabaya, 8 Februari 2025.
BACA JUGA:Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar
Ia pun merujuk amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menegaskan mandatory spending Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen khusus dialokasikan untuk pendidikan.
Hal ini lantas menjadi penegas bahwa pendidikan merupakan sektor yang harus mendapatkan prioritas.
Sehingga, kenyataan yang ada saat ini, menurut Satria bertentangan dengan UUD.
BACA JUGA:Aduh! Mahasiswa Bakal Terlantar Nih, Dosen ASN Ancam Mogok Ngajar Jika Tukin Belum Dibayar
“Kalau dilihat dari politik hukum, kebijakan dari Kemendiktisaintek, bahkan pemerintah kita secara umum yang tidak memprioritaskan anggaran pendidikan, ini cukup miris, dan sebenarnya bertentangan dengan undang-undang dasar,” jelasnya.
Padahal seharusnya kebijakan Kemendiktisaintek berpijak pada tiga hal:
BACA JUGA:Demo Dosen ASN Tuntut Pencairan Tukin ke Prabowo, ADAKSI: Tak Pernah Digubris Mendiktisaintek!
1. Pengembangan akses pendidikan, yang itu juga menjadi bagian dari hak asasi manusia untuk masyarakat luas.
2. Kesejahteraan guru dan dosen.
3. Fasilitas pelayanan pendidikan.
- 1
- 2
- »
下一篇:Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi
相关文章:
- Disebut dalam Putusan Novanto, KPK Bakal Buru Paulus Tannos
- 90 Persen Anak di Pulau Jawa Terpapar Timbal
- ASN yang Ikut Uji Coba Kerja di IKN Hanya Belasan dari 3 Instansi Pemerintah
- 2025全球摄影专业大学排名汇总!
- Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
- FOTO: Terbenam Dalam Dinginnya Es di Perayaan Epifani Warga Rusia
- Pasar Modal RI Bakal Direformasi? BEI Intip Strategi China
- Salut! Anindya Bakrie Berniat Bawa Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin
- 10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
- IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ45
相关推荐:
- Buruh Gugat UU MD3 di MK
- 15 Latihan Soal ANBK SD 2024 Kelas 5 Numerasi dan Jawabannya, Bahan Belajar untuk Siswa!
- Shell Alihkan Kepemilikan SPBU di RI, Bahlil: Jadi Apa Pengaruhnya?
- 6 Kebiasaan Pagi Turunkan Berat Badan yang Ampuh dan Praktis
- Bersiap Lawan Ancaman Siber, BSSN Lakukan Pelatihan untuk Ciptakan SDM Kompeten
- Proyek Food Estate Papua, Bapanas: Berpotensi Dongkrak Produksi
- 3 Resep Risol Mayo, Gorengan Enak untuk Disantap saat Hujan
- Akuntan Indonesia Dianggap Pilar Utama Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- Guru Mau Cetak SKP di Akses e
- Ancaman Pemanasan Global, Climate Innovation Week 2024 Fokus Solusi Permasalahan Iklim
- Jadi Incaran! 10 UMP Tertinggi 2025 untuk Fresh Graduate, Jakarta dan Papua Pegunungan Teratas
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
- Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- Istana Buka Suara soal Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Buruh Gugat UU MD3 di MK
- Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
- 10 Pungutan Baru yang Berpotensi Berlaku Mulai 2025, Ini Daftarnya
- 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari