KPK Serius Dalami Kasus M Haniv soal Gratifikasi Sponsorship Kegiatan Fashion Show Anak
JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan sponsorship untuk fashion show anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kepada dua saksi.
Dua saksi tersebut adalah Pemegang Saham BPR Cita Makmur Lestari, Yulidar Tarigan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) 2016 – 2019, Yul Dirga.
“Saksi hadir semua. (Mereka). Dikonfirmasi mengenai pengiriman email ke wajib pajak terkait permintaan sponsorship (untuk fashion show anaknya)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:Aliran Dana dari Direktur KSO Summarecon Serpong kepada Eks Pegawai Dirjen Pajak Dibeberkan KPK, Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan memanggil anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv, Feby Paramita sebagai saksi.
"Penyidik kemungkinan besar akan melakukan upaya pemanggilan. Walaupun kita tidak tahu apakah yang bersangkutan dapat hadir atau tidak. Karena yang pertama yang bersangkutan infonya ada di luar negeri," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Jumat, 7 Maret 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Kakanwil Dirjen Pajak Muhamad Haniv Hari Ini
Tessa menjelaskan berdasarkan KUHAP, keluarga inti memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Sebelumnya pada 12 Februari 2025, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.
Lembaga Antirasuah juga sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 Muhammad Haniv.
Ia juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hal ini karena penyidik KPK memerlukan keterangan-keterangan dari Haniv.
BACA JUGA:Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline
Adapun, pencegahan tersebut menindaklanjuti status Haniv yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
下一篇:Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu
相关文章:
- Sri Mulyani Dorong Edukasi Saham Mulai Diajarkan sejak SD, Pengamat: Penting dan Menarik
- Gibran Agendakan Bertemu Prabowo Usai Menang Pilpres 2024
- Menko PMK Tegaskan Siap Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
- Semangat Berbagi Kurban: Anak Yatim Dapat Jamuan Istimewa di Istiqlal
- Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
- Viral Surat Perintah Kapolri Tangkap Debt Collector, Ini Kata Polri
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Kepolisian: Kami Segera Panggil Pelapor
- Fantastis! Kekayaan Deddy Corbuzier dalam LHKPN Tembus Rp953 Miliar
- Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
- Disney Kembali PHK Karyawan di Seluruh Dunia
相关推荐:
- Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial
- Arus Balik Lebaran dari Surabaya ke Jakarta, Wajib Siapkan Saldo E
- Pemprov DKI dan BI Gelar High Level Meeting TPID, Jaga Inflasi Jelang Akhir Tahun
- 1 Anggota KKB Papua Diamankan, Terlibat Pembakaran Camp PT Unggul
- 3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
- Polri Terbitkan Rednotice Terhadap 1 Tersangka Kasus Penipuan Manipulasi Email
- Tol Cipali Kembali Makan Korban, 1 Nyawa Melayang Saat Subuh
- Alasan Jasad Brigadir RAT Tidak Diautopsi
- Pesan Hendri Satrio di Pengujung Tahun 2024: Saatnya Partai Politik Lakukan Evaluasi Internal!
- Soal Kemungkinan NasDem Bergabung dengan KIM, Ini Kata Idrus Marham
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas
- Buruh Gugat UU MD3 di MK
- PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
- Refleksi 5 Tahun BPIP, Siap Perkokoh dan Gaungkan Pendidikan Pancasila Sebagai Ideologi Negara
- Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- Awal Mula 233 Ijazah STIKOM Bandung Dibatalkan, Kampus Bertanggung Jawab Lakukan Remedial
- Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup
- Dua Pengedar Ganja Kena Ciduk Polisi
- Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu