时间:2025-06-13 20:21:15 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah p quickq加速器是干什么的
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti masih rendahnya pemahaman sejumlah pemberi dana (lender) dalam ekosistem fintech peer-to-peer (P2P) lending. Banyak lender dinilai belum memahami sepenuhnya risiko maupun mekanisme bisnis dari pendanaan digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa P2P lending pada dasarnya ditujukan untuk para pemberi dana profesional yang memiliki kapasitas dan pengetahuan dalam melakukan analisis risiko keuangan.
“Textbook awal peer-to-peerlending jelas sekali menyasar professional lender, bukan yang hanya sekadar punya uang tapi tak paham risiko,” ujar Agusman dalam diskusi publik CORE Indonesia, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Gagal Bayar Membengkak, OJK Seret Fintech ke Skema Laporan Kredit
Untuk memperkuat pengawasan, OJK telah menetapkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini mengklasifikasikan lender menjadi dua, yaitu Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional.
Pemberi Dana Profesional meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, serta individu dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta. Penempatan dana individu ini dibatasi maksimal 20% dari total penghasilannya per tahun pada satu penyelenggara.
Baca Juga: OJK Wajibkan Fintech P2P Lending Penuhi Modal Minimum Rp12,5 Miliar pada Juli 2025
Di sisi borrower, OJK juga menerapkan batas usia minimum 18 tahun atau sudah menikah, dan mewajibkan penghasilan minimal Rp3 juta per bulan bagi yang ingin mengakses layanan LPBBTI.
“Yang ingin kita lindungi adalah konsumen. Kita beri ruang besar untuk professional lender dan borrower yang punya kapasitas bayar,” tegas Agusman.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, OJK juga telah menerapkan batas suku bunga pinjaman fintech sejak 1 Januari 2025.
Meski begitu, industri fintech lending tetap tumbuh positif. Per April 2025, outstanding pembiayaan fintech tercatat tumbuh 29,01% (yoy) menjadi Rp80,94 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun.
Cetak Rekor, Kontainer yang Diangkut Kereta Api Tembus 239.346 Ton di Mei 20252025-06-13 20:00
VIDEO: Berjalan di Bawah Mekar Sakura Sepanjang Sungai Meguro Tokyo2025-06-13 19:57
Honbap, Tren Baru yang Diam2025-06-13 19:41
Polisi Kasih Nomor WA untuk Laporkan Jika Ada Praktik Premanisme2025-06-13 19:06
Celetukan Babe Haikal Dalem: Banjir di Jakarta Itu Salah Anies Baswedan2025-06-13 18:47
Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan2025-06-13 18:33
Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 20252025-06-13 18:07
Komisi III DPR: Restorative Justice Usai Vonis Hakim Perlu Diatur dalam Undang2025-06-13 17:58
Ketegangan Israel–Iran Mengancam Meja Perundingan, Minyak Dunia Bergejolak2025-06-13 17:41
Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya2025-06-13 17:41
Kronologi Bunuh Diri Lettu Eko Diungkap TNI AL: Tedengar Letusan Senjata2025-06-13 20:18
Chery TIGGO 8 CH Dijual Seharga Rp499 Juta2025-06-13 19:20
Terbaru April 2025, Daftar 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-13 19:06
7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang2025-06-13 18:58
Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!2025-06-13 18:46
Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah2025-06-13 18:44
FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York2025-06-13 18:32
Lebih Banyak Dokter Kandungan Pria Daripada Wanita, Benarkah?2025-06-13 18:25
PP Muhammadiyah Surati Jokowi soal Pembentukan Pansel KPK, Ini Poinnya2025-06-13 18:14
Mengukir Kenangan dari Atas Rel, Mudik dengan Kereta Panoramic2025-06-13 18:04