Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

时尚 2025-05-30 12:06:20 33

JAKARTA,quickq官方安卓版 DISWAY.ID- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat guna membahas Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam kesempatan ini, para anggota Baleg dari berbagai fraksi dan pemerintah sepakat jika RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk dijadikan undang-undang.

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

BACA JUGA:Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat UU Wantimpres Batal Pakai Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg Wihadi Wiyanto yang dilanjutkan ketukan palu persetujuan.

Baleg DPR dan Pemerintah Setuju Revisi UU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

Sebagai informasi, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan salah satunya yaitu batalnya perubahan nama nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung atau DPA.

BACA JUGA: Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

Selain itu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres bisa dijabat secara bergantian. Hal itu sebagaimana usulan dari pemerintah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres, Selasa, 10 September 2024.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada Buat Jegal Parpol atau Sosok Maju di Jakarta

Awalnya, Panja membahas DIM 23 ayat 2. Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden”.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," usul Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

 

本文地址:http://www.qn-quickq.com/html/75a399859.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Asing Net Buy Rp1,37 Triliun saat IHSG Lesu, BBRI Paling Dilirik

FOTO: Tommy Hilfiger Pamerkan Koleksi Teranyar di NYFW

Kisah Menegangkan 2 Pekerja Pembersih Patung Buddha Tertinggi di Dunia

Pertarungan Kandidat Paslon Memanas, Direktur INDEF Sebut Persaingan Pilkada 2024 Kurang Sehat

Wamenkumham: Laporan Ketua IPW Tendensius Mengarah Fitnah

Jalan Kaki Pagi vs Sore Hari, Mana yang Terbaik untuk Turunkan BB?

Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah

FOTO: 'Surga' Pecinta Elang dan Perburuan di Qatar

友情链接