Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

休闲 2025-05-30 12:59:09 1412
Warta Ekonomi,quickq官方安卓版下载 Jakarta -

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso memutuskan Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah dan akan dihukum penjara dua tahun.

"Memutuskan penjara selama dua tahun," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Hakim Putuskan Ahok Bersalah, Dua Tahun Penjara

Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Adapun, Ahok terseret kasus dugaan penistaan agama setelah menyampaikan pidato soal sosialisasi budidaya ikan kerapu saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kelurahan Panggang, Kabupaten Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Perjalanan sidang Ahok menghadirkan kurang lebih 50 saksi, saksi baik dari pelapor maupun ahli yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kubu Ahok dengan menyita waktu sekitar lima bulan lamanya.

本文地址:http://www.qn-quickq.com/html/59a399880.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Lakukan Safari Ramadan, Cak Imin Gagaskan Gerakan Desa Wisata

Enggak Pakai Ribet! Begini Cara Buat QRIS melalui Aplikasi BRImerchant

Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini

HUT RI, Anies Baswedan Malah Bilang Masyarakat Harus Bayar Budi kepada Negara, Begini Katanya!

Status Kasus Senpi Dito Mahendra Naik Penyidikan

2025艺术设计专业世界排名TOP4

Ini 3 Agenda Utama Rapimnas Golkar 2024 Selain Pengunduran Diri Airlangga

Ini Dokumen CPNS BIN 2024 yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?

友情链接