Soal Koruptor Dihukum Mati, Pakar Hukum: Hati
Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang digaungkan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, terus memantik respon dari berbagai pihak. Terbaru, respon datang dari Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada, yaitu Djoko Sukisno, yang mengakui bahwa praktik hukuman mati bagi koruptor dimungkinkan lewat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun demikian, Djoko juga mengingatkan bahwa pemaknaan atas pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di pasal-pasal lain berikut juga dengan penjelasannya. “Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara,” ujar Djoko, kepada media, Minggu (5/12).
Menurut Djoko, semua pihak perlu berhati-hati dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) dalam UU tersebut, yang berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya diksi ‘dalam keadaan tertentu’ yang ada dalam Pasal 2 Ayat (2) maka harus dicermati pula bagian penjelasan dari ayat tersebut. “Bahwa sebagaimana yang ada dalam penjelasan, yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” tutur Djoko.
Dalam poin penjelasan tersebut, Djoko menjelaskan bahwa kata ‘pengulangan’ diawali dengan tanda baca koma, sehingga dapat dimaknai sebagai ‘berdiri sendiri’ dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya. Karenanya, keseluruhan kalimat tersebut kemudian dapat diartikan bahwa seseorang yang sudah pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana korupsi dan lalu kemudian setelah keluar dia kembali melakukan tindak pidana korupsi lagi. “Baru kemudian orang yang bersangkutan tersebut dinilai layak untuk dituntut hukuman mati karena dianggap tidak jera atas hukuman yang sudah pernah dijatuhkan padanya,” ungkap Djoko.
Dengan pemaknaan demikian, maka terkait dengan wacana hukuman mati bagi para terdakwa dari kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Djoko menilai perlunya mencermati dengan seksama apakah diantara para terdakwa ada yang merupakan residivis atau orang yang sebelumnya sudah pernah dihukum dan melakukan tindak pidana yang sama. “Lalu bagaimana dengan tempus delicti-nya? Apakah negara dalam kondisi bencana alam atau dalam keadaan krisis moneter? Ingat, tempus delicti adalah waktu terjadinya suatu delik atau tindak pidana, jadi bukan waktu persidangannya. Ini semua harus dicermati betul sebelum membuat keputusan (hukuman mati bagi koruptor),” tegas Djoko.
(责任编辑:时尚)
Jaksa sebut Menpora Lakukan Pemufakatan Jahat
PDIP Gercep Tanggapi Putusan MK soal Syarat Ambang Batas Pilkada 7,5%, Langsung Gelar Rapat Hari Ini
Razia Uji Emisi, Petugas Sasar Kendaraan Di Atas 3 Tahun
Rincian Rekayasa Lalin Saat Konser Coldplay Di GBK, Berlaku Jam 2 Siang Hingga Pukul 24.00 WIB
KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- BNI Dukung Ekspor Hortikultura BNIdirect dan Xpora
- 2025艺术设计专业世界排名TOP4
- Usai Pasar Wates, Mas Dhito Siapkan Pembangunan Sejumlah Pasar Tradisional
- Mulai Hari Ini, Razia Uji Emisi Di DKI Digelar Sepekan Sekali, Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250 Ribu
- Jelang Kedatangan Paus Fransiskus, Nasaruddin Umar: Istiqlal
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- Polisi Buru Pelaku Jambret Tewaskan Penumpang Ojol Di Kemayoran, Diduga Pakai Suzuki Satria
- KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK
-
Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas India melaporkan semua 242 penumpang dan awak pesawat Boeing 787 A ...[详细]
-
Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
Jakarta, CNN Indonesia-- Laptopjadi salah satu perangkat yang seolah tak bisa lepas dari manusia di ...[详细]
-
Harga Cabai Masih Terasa Pedas, Pedagang Pasar Mengeluh: Dua Jam Ngobrol Nggak Ada yang Belanja
SuaraJakarta.id - Harga bahan pokok di sejumlah daerah termasuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ...[详细]
-
Melonjak Rp23 Ribu, Harga Emas Antam Dijual Rp1.894.000 per Gram pada 19 Mei 2025
Warta Ekonomi, Jakarta - Mengawali perdagangan awal pekan ini, harga emas batangan PT Aneka Tambang ...[详细]
-
Puan Maharani Absen di Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Penuhi Undangan Parlemen Hongaria
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani absen menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU Pilka ...[详细]
-
Olahraga Malam Setelah Pulang Kerja: Aman atau Berbahaya?
Daftar Isi 1. Jaga asupan sebelum, saat, dan setelah olahraga ...[详细]
-
Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 2025
JAKARTA, DISWAY.ID --Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI men ...[详细]
-
Lantik Pejabat di Pemkab Kediri, Mas Dhito Tekankan Pentingnya Loyalitas dan Kejujuran
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana menekankan kepada Aparatur Sipil Negara ...[详细]
-
PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wacana Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menginterpelasi Gube ...[详细]
-
Ribuan Orang Wisata ke IKN Saat Libur Natal, Bisa Lihat Apa?
Jakarta, CNN Indonesia-- Ketika Libur Natal 2024 pada 25-26 Desember, Ibu Kota Nusantara atau IKN te ...[详细]
FK Undip Akui Belum Ada Batasan Jam Kerja PPDS, di AS 80 Jam Per Minggu
Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
- Jokowi Berikan Pesan Ke Anak Almarhum Hamzah Haz untuk Lanjutkan Jejak Sang Ayah
- Viral Demo di Semarang Ricuh, Gas Air Mata Masuk ke Kampung Warga hingga Terkena Anak
- PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- Saham Emiten Gerai Furniture LFLO Kena Suspensi BEI, Ini Alasannya!
- PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
- Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
- Setelah Kantongi SK Demokrat, Ridwan Kamil Akan Daftar ke KPU DKI Hari Ini