Panji Gumilang Bebas Murni dari Kasus Penistaan Agama
INDRAMAYU,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID-- Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni usai menjalani masa pidana kasus penistaan agama sejak setahun lalu.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu dan dinyatakan bebas murni pada hari ini.
BACA JUGA:Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi. Statusnya bebas murni," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto saat dikonfirmasi, Rabu 17 Juli 2024.
Robianto memastikan jika Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Atas keputusitu, Panji tidak harus melakukan wajib lapor ke Bapas setempat.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor), karena sudah menyelesaikan masa pidananya," katanya.
Robianto menjelaskan jika Panji menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024 lalu.
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun penjara itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:知识)
Jokowi dan Iriana Mulai Bermalam di IKN Hari Ini
Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
Legal Clarification and Commitment of Our Client, JTA Investree Doha Consultancy LLC
Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
Semua Penumpang dan Awak Boeing 787 Air India Dinyatakan Tewas
- Tiga Emiten Saham Ini Masuk Radar UMA, Salah Satunya Perusahaan Pelat Merah
- Kadin Apresiasi Kapolda Banten Terkait Penegakan Hukum Premanisme dalam Dunia Usaha
- VIDEO: Gemerlap Dandyism ala Kulit Hitam dalam Met Gala 2025
- Korea Selatan Sebut Tak Mudah Membujuk Trump, Beragam Isu Dibawa
- Kehadiran Polri Perlemah KPK? Ini Komentar Febri...
- Momen PM Australia Beri Kalung Syal untuk Bobby Kucing Prabowo
- Jangan Dihindari, 6 Makanan Pahit Ini Bisa Cegah Banyak Penyakit
- 5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih
-
Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaku pelemparan bom molotov di Masjid Al-Istiqomah, Cengkareng Barat, Cen ...[详细]
-
Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
JAKARTA, DISWAY.ID- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan akan memperbarui aturan ...[详细]
-
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan pentingnya inovasi teknologi dan pendekatan ...[详细]
-
Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menge ...[详细]
-
Jadi Pemicu Ketidakpuasan, Prabowo Didorong Soroti Masalah Pengangguran dan Harga Pangan
Warta Ekonomi, Jakarta - Survei Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17) terbaru menunjukkan bahwa ...[详细]
-
Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar
Daftar Isi Penyebab kanker usus besar ...[详细]
-
Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia-- Liverpool akan menjadi kota terbaru di Inggris yang memberlakukan 'pajak tu ...[详细]
-
Menginap di Kota Liverpool, Turis Kini Harus Bayar Pajak Rp44 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia-- Liverpool akan menjadi kota terbaru di Inggris yang memberlakukan 'pajak tu ...[详细]
-
Ini yang Dilakukan Tersangka Sebelum Mutilasi Istrinya di Ciamis
CIAMIS, DISWAY.ID- Tersangka pembunuhan dengan mutilasi di CIAMIS berinisial TBD (50) disebut awalny ...[详细]
-
Judol Makin Menjamur, Komdigi Ungkap Penyebabnya
JAKARTA, DISWAY.ID --Dilansir dari Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tahun 2025 K ...[详细]
Selama Semester I 2024, Ditjen Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Karena Pelanggaran Izin Tinggal
DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- TNI: 2 Sinyal Black Box Terpancar, Semoga Bisa ....
- Prabowo Tegaskan Pemerintahannya Tak Anti Kritik
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- Jepang Ajarkan Etika kepada Turis Asing Lewat Poster Anime Terkenal
- Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- Pembangunan Pabrik BYD di Subang Diganggu Ormas, DPR Desak Pembentukan Satgas Antipremanisme!
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah