JAKARTA,quickq加速器 DISWAY.ID- Denny Indrayana mengaku siap menghadapi laporan terhadap dirinya ke Bareskrim Polri terkait rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai atau proporsional tertutup.
Menurutnya, pelaporan merupakan hak setiap orang, namun sebaiknya hak itu juga harus digunakan secara tepat dan bijak.
Ia mengatakan tak semua hal bisa dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
BACA JUGA:Selamat Pensiun, Zlatan Ibrahimovic!
BACA JUGA:Denda Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Karbon Segera Berlaku di Jakarta, KLHK DKI: Perpanjangan STNK Hingga Tarif Parkir Tertinggi
"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," kata Denny dalam keterangannya, Senin, 4 Juni 2023.
Ia mengaku jika topik pembicaraan mengenai politik jelang Pemilu sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik.
Namun, ia merasa khawatir jika adanya proses hukum justru disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.
BACA JUGA:BMKG: Gempa Bumi M 3,8 Mengguncang Maumere, Nusa Tenggara Timur
BACA JUGA:Hari Waisak, Kemenag Ajak Hidup Rukun Antar Agama: Pasti Negeri ini akan Langgeng
"Terlebih, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi," imbuhnya.
Denny menyebut, cuitannya soal putusan MK itu adalah bentuk upayanya mengontrol putusan MK yang belum dibacakan.
Masih dengan Denny, putusan MK itu bersifat final dan langsung mengikat begitu dibacakan di sidang.
Selain itu Denny juga menyinggung bahwa putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- 1
- 2
- »
Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
人参与 | 时间:2025-06-15 07:21:01
相关文章
- Kerap Pamer Rubicon dan Harley Davidson, Harta Kekayaan AKBP Achiruddin Hanya Dilaporkan Rp467 Juta
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan KM 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- FOTO: 'Kampung' Terapung Pertama Dunia untuk Atlet Olimpiade
- Kasus Honorer Fiktif, Gubernur Kepri Ngaku Diperiksa Polisi Sambil Ngopi dan Makan Sate
- Dipolisikan Soal Bocoran Putusan MK, Denny Indrayana: Harusnya Wacana Dibantah Narasi Bukan Pidana
- Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- NYALANG: Jejak Pesta dan Tawa Dunia
- Cerita di Balik Gedung Mangkrak Tertinggi di Dunia, Digosipkan Angker
- Kominfo Tak Khawatir Google dan Facebook Angkat Kaki Dari Tanah Air, Siapkan Platform Sendiri?
- Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
评论专区