您的当前位置:首页 > 百科 > Keluar Pakai Rompi Oranye, Bupati Nganjuk: Saya Minta Maaf 正文
时间:2025-06-06 18:52:35 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersang quickq充值中心网页版
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji oleh Bupati Nganjuk terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk, Jatim, Tahun 2017."KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (26/10/2017) malam.
Diduga sebagai penerima pada kasus itu, yakni Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi.
Sementara diduga sebagai pemberi, yakni Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.?
"Saya minta maaf? kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," kata Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10) malam.
Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Kemudian Ibnu Hajar ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Diduga, pemberian uang kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan Bupati terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Total uang yang diamankan sebagau barang bukti senilia Rp298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman,Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)
Kolaborasi Garuda Indonesia2025-06-06 18:40
Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi2025-06-06 18:03
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal2025-06-06 17:55
Turis Tertipu Rp645 Juta Gara2025-06-06 17:31
Kampus Merdeka Fair 2024 di Padang Perkuat Gerakan MBKM Mandiri2025-06-06 16:50
Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat2025-06-06 16:42
Beredar Foto Ferdy Sambo di Rumah, Ini Penjelasan Pengacara2025-06-06 16:37
Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel2025-06-06 16:35
Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....2025-06-06 16:17
Waktu Terbaik Minum Kopi Agar Berumur Panjang, Penyakit Akut Minggat2025-06-06 16:07
Biar Manfaatnya Maksimal, Kapan Sebaiknya Minum Air Jahe?2025-06-06 18:43
Peter Pan Sindrom, Saat Kamu Ogah Dewasa2025-06-06 18:08
Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?2025-06-06 17:43
Momen Presiden Jokowi Shalat Idul Adha 1444H Bersama Masyarakat Yogyakarta2025-06-06 17:36
Jadwal dan Tema Debat Capres2025-06-06 17:33
Alkohol Palsu Sudah Renggut 103 Nyawa di Turki, Turis Diminta Waspada2025-06-06 17:18
Tahun 2024, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah2025-06-06 16:51
9 Kota Terbaik di Dunia untuk Kerja Sambil Liburan2025-06-06 16:26
Menkes soal Turis Australia Kena DBD di Bali: Harusnya Bersyukur2025-06-06 16:14
Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya2025-06-06 16:10