JAKARTA,quickq能使用ads吗 DISWAY.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melakukan teknologi baru yaitu sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.
“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Slamet pada Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Habiburokhman Jawab Pernyataan Mahfud MD Kasus Vina Bukti Carut Marut Hukum Indonesia: Ente Jadi Kemenko Polhukam Kemana Aja?
BACA JUGA:Habib Bahar Cari Pria yang Hinanya: Saya Sudah Datang ke Kresek, Mau Apa Lagi!
Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.
Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.
“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.
BACA JUGA:Meghan Trainior, Lirik Lagu I Get It Lengkap dengan Terjemahannya
BACA JUGA:Jelang Jakarta International Marathon, Pemkot Jakpus Benahi Jalan Berlubang dan Kabel Semrawut
“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM," paparnya.
"Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.
BACA JUGA:Tercatat 482 Jamaah Haji Safari Wukuf di Arafah
- 1
- 2
- »
Polri Luncurkan Tilang Elektronik Baru, Bisa Identifikasi Pelanggar Lalu Lintas
人参与 | 时间:2025-06-17 09:32:56
相关文章
- Peluang Emas! 600 Ribu Fresh Graduate Jadi Prioritas Formasi CPNS 2024
- PSAB Juaranya, Ini Rekap Saham Paling Mendulang Cuan Selama Sepekan
- Curhat Komeng ke Sandi soal Mahalnya Kuliner Indonesia di Luar Negeri
- Tunggu Restu, Emiten Prajogo Pangestu (CUAN) Bakal Stock Split 1:10
- DBS Indonesia Borong Penghargaan di The Asset Triple A
- Tak Cuma Makanan dan Minuman, Apa Saja Pantangan Rabu Abu?
- Minat Masyarakat Jadi Ilmuwan di Bidang Saintek Masih Rendah, 3 Hal Ini Jadi Alasan
- Gerai Kopi China Jual Latte Gurih, Campuran Espresso dan Saus Babi
- Nilai Penerimaan Capai Rp180 Triliun Per Tahun, Wakaf Produktif Genjot Pembangunan Sosial Ekonomi
- 5 Resep Spaghetti yang Simpel dan Paling Banyak Digemari
评论专区