Lolos di MA, Syafruddin Temenggung Wow!
Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyah Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: Yusril sebut Putusan Syafruddin Temenggung Sudah Inkraht
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah membacakan salinan putusan kasasi Syafruddin di gedung MA pada Selasa.
Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST. tanggal 24 September 2018," tambah Abdullah.
Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
"Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyah Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ungkap Abdullah.
Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," ungkap Abdullah.
-
Hadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan BerkelanjutanFranck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 JutaMomen Presiden Jokowi Shalat Idul Adha 1444H Bersama Masyarakat YogyakartaFranck Muller Luncurkan Jam Tangan Edisi Solana, Harganya Capai Rp350 JutaTangan Kanan Habib Rizieq Bicara Perkara Kedzaliman RezimBrigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor SenangIkuti Bitcoin, Ethereum Berpotensi Jadi Minyak DigitalRutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur PanjangIni yang Bikin Kelas Menengah Atas Ogah Beralih ke Mobil ListrikCara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- ·Luncurkan Buku ke
- ·Tren #KaburAjaDulu Menyeruak di Kalangan Anak Muda Indonesia
- ·Soal Merger MNC Bank dan Nobu, OJK: Belum Diajukan, Tergantung Kedua Pihak
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·Gelar Ratas, Jokowi Minta Jajarannya untuk Relokasi Pengungsi Erupsi Gunung Ruang
- ·Korea Utara Buka Pintu Lagi untuk Turis Asing Mulai Pekan Ini
- ·Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- ·Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke
- ·Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Ternyata Stress
- ·Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Resmi Bebas dari Penjara Usai Terlibat Kasus Brigadir J
- ·Partai Buruh Tolak Rencana Penggantian Kelas Iuran BPJS Kesehatan
- ·Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
- ·Teken Perjanjian, TOWR Resmi Perpanjang Fasilitas Kredit Rp1 Triliun dari BNI
- ·Tegas, Mahfud MD: 'Selain Presiden, Tidak Ada yang Boleh Intervensi PPATK!'
- ·FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei
- ·Mardiono Minta GMPI Untuk Jaga Reputasi Sandiaga Uno
- ·Alami Kerugian Rp15 Miliar, PT SSL Minta Kepolisian Ungkap Dalang Pembakar Aset Perusahaan di Siak
- ·Jenderal Sigit Tegas Komitmen Polri Berbenah Diri Hingga Tak Tolak Masukan Masyarakat
- ·Ledakan Mobil Listrik di Jakarta: Sejauh Mana Asuransi Memberi Perlindungan?
- ·Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- ·9 Jembatan di Jawa Timur Rampung Direvitalisasi, Total Anggaran Rp591,9 Miliar
- ·AKBP Tri Suhartanto Diperiksa Divpropam Buntut Transaksi Rp 300 Miliar
- ·Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·Pencuri Hand Sanitizer di Transjakarta Akhirnya Tertangkap
- ·Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya
- ·Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
- ·Keutamaan Puasa Nisfu Syaban yang Istimewa
- ·Lama Waktu Tidur Terbaik Usia 40an, Agar Tetap Sehat dan Bugar
- ·Semua Bandara di Korsel Akan Pasang Radar Burung Usai Tragedi Jeju Air
- ·KKP Hadirkan Tiga Inovasi Layanan Publik Berpihak pada Keberlanjutan
- ·FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- ·FOTO: Kontes Bergengsi Anjing
- ·PAN Sebut Arah Politik Partainya Disesuaikan Melalui Erick Thohir
- ·Pendapatan Cetak Rekor, Antam (ANTM) Putuskan Bagi Dividen 100% dari Laba 2024
- ·Jangan Panik, Lakukan 5 Hal Ini Jika Merusak Barang di Hotel