Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

综合 2025-05-25 08:19:59 5786
Warta Ekonomi,quickq加速器官方 Jakarta -

Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.

"Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

Petrus mengatakan, dia sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

Karena itu, Petrus mendesak adanya klarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

"Selain belum tentu kebenarannya, Kepmen yang beredar luas di masyarakat ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,“ kata Petrus Gunarso.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2
  • 3

本文地址:http://www.qn-quickq.com/html/06f399964.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Vape dengan Obat Keras dalam Kasus Jonathan Frizzy, Apa Itu Etomidate?

Ada Layanan Paspor di CFD 28 Januari 2024, Cek Cara Daftarnya

Menteri Ekraf Dorong Jateng Kembangkan Subsektor Ekonomi Kreatif Unggulan

艺术留学纽约电影学院怎么样?

Berkas Perkara Tersangka Film Porno Jaksel Lengkap, Siap Disidangkan

2025韩国传媒专业大学排名

艺术留学坎伯韦尔艺术学院好吗?

Inisiatif Pafi Kota Salatiga dalam Pemberdayaan Ekonomi Lokal

友情链接