时间:2025-06-06 12:11:10 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter quickq官方网站地址
JAKARTA,quickq官方网站地址 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sejumlah Artis dan Konten Kreator Merapat Jadi TKN Prabowo2025-06-06 11:51
Kasus Organ Vital Bau Ikan Asin Fairuz, Polisi Panggil Galih Ginanjar2025-06-06 11:38
Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk2025-06-06 11:34
KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen2025-06-06 11:32
Polisi Kembali Amankan Pupuk Bersubsidi Siap Edar2025-06-06 11:27
Rambut Menko Marves Luhut Memutih: Ini Isyarat Serindu Itu Saya dengan Indonesia2025-06-06 11:15
59 Orang Sudah Mendaftar Capim KPK2025-06-06 10:47
Bikin Tepuk Jidat! Banjir Masih Kepung 19 RT di Kota Bang Anies2025-06-06 09:58
Qatar Airways Perkenalkan Pramugari AI Pertama di Dunia2025-06-06 09:56
Alamak! Orang PDIP DKI Sentil Keras Anies Baswedan: Tong Kosong2025-06-06 09:40
Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?2025-06-06 11:12
Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk2025-06-06 11:04
Sedang Tinggi, Ini Gejala Influenza pada Anak yang Bisa Berujung Fatal2025-06-06 10:53
Kejagung Tak Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap 2 Jaksa Bondowoso yang Terjaring OTT KPK2025-06-06 10:38
Diperiksa 4 Jam, Firli Bahuri Dicecar 15 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL2025-06-06 10:20
Daftar 5 Kosmetik Berbahaya yang Paling Banyak Dijual Temuan BPOM2025-06-06 09:53
Akhirnya Tempat Nge2025-06-06 09:39
Thailand Bangun Kereta Cepat Langsung ke China Lewat Laos2025-06-06 09:31
Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK2025-06-06 09:29
Doni Tak Masalah Jakarta PSBB Transisi, Anies Sudah 'Dijinakkan' Pusat?2025-06-06 09:26