Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Datangi MA Untuk Uji Materi Terhadap PKPU
JAKARTA,quickq收费 DISWAY. ID -Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berencana akan mendatangi Mahkamah Agung untuk melakukan uji materi terhadap Peraturan KPU.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2023.
Adapun rencana tersebut, kata Fadli Ramadhanil, akan dilakukan jika KPU tidak melakukan merevisi pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
"Kalau KPU tidak merevisi peraturan ini, langkah lain yang akan di lakukan uji materi terhadap Peraturan KPU ini ke MA," ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Fadli Ramadhanil pun berharap nantinya hasil dari revisi yang diberi waktu selama 30 hari itu dapat gunakan saat Pemilu 2024 mendatang.
"Harus berlaku di pemilu saat ini karena kan syarat pencalonan sudah berlaku jauh sebelum tahapan Pemilu ini dimulai dan KPU menyimpannya syarat masa jeda Ini kan di tengah tahapan Pemilu makanya harus dikoreksi, salah satunya ya dengan uji materi ke mahkamah konstitusi," jelas Fadli.
Diketahui sebelumnya, Komisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melakukan audiensi dengan pihak Mahkamah Konstitusi, Senin, 29 Mei 2023.
Saat audiensi, Fadli Ramadhanil atau Fadli, mewakili koalisi tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberi peringatan kepada KPU terkait kedua pasal tentang mantan terpidana yang diperbolehkan maju sebagai caleg.
BACA JUGA:Sistem Pemilu Dikabarkan Proporsional Tertutup, MK: Dibahas Saja Belum
"Terkait dengan berubahnya makna putusan MK oleh KPU terkait mantan terpidana yang boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif," kata Fadli Ramadhanil.
Lebih lanjut, kata Fadli Ramadhanil, perubahan makna pada dua pasal tersebut merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK.
Adapun pembangkangan yang dimaksud oleh Fadli Ramadhanil, yaitu tidak adanya kesamaan diantara putusan MK dengan peraturan yang ada di PKPU, salah satunya terkait hilangnya masa jeda pencalonan legislatif bagi mantan narapidana.
"Apa yang diatur dalam KPU itu sama sekali tidak ada dalam putusan MK, yaitu memberikan kehilangan syarat masa jeda itu hanya karena mantan terpidana itu mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik," jelas Fadli.
- 1
- 2
- »
-
Kasus Kerumunan HRS di Megamendung, Bupati Bogor Tegaskan Tak Ada Tambahan Kasus Positif CoronaMenkop Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Pusat Industri DesaPramugari Ungkap Bulan Termurah dalam Setahun untuk Beli Tiket PesawatFOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato InternasionalBangun Ini, KKP Berupaya Tingkatkan Produksi Udang Nasional Secara SignifikanCiti Prediksi Ekonomi RI 2025 Melambat ke 4,7 Persen, Ini Sebabnya!PT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke Indonesia6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung MelirikPenyair dan Tokoh Sastra Joko Pinurbo Meninggal Dunia, Berikut Daftar KaryanyaPrabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor, Ada Arahan Khusus?
下一篇:Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- ·Pengacara Baiq Nuril Ogah Minta Ini ke Jokowi
- ·Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke
- ·Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- ·Mengenal Tata Juliastrid, Wakil Indonesia yang Juarai Miss Cosmo 2024
- ·Sosok Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Bunuh Diri di Mampang, Ternyata Lulusan Bintara Polri Tahun 2009
- ·Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
- ·Dikira Sampah, Karya Seni Ini Dibuang Staf Museum
- ·Relawan Ahok
- ·Didesak Usut Blok Medan yang Seret Bobby
- ·Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus
- ·Ini 3 Jenis Olahraga dalam Diet Aurel Hermansyah
- ·Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun
- ·Gelar RUPS, Pertamina Umumkan Restrukturisasi Direksi dan Catatan Kinerja Positif Sepanjang 2024
- ·Mengenal Fungsi dari Warna Helm Proyek, Bukan Sekedar Pelindung Kepala
- ·Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
- ·Cegah Kebakaran Terulang, Museum Nasional Indonesia Upgrade Keamanan
- ·KPK Minta Menpora Tak Mangkir Sidang, Soal Kasus?
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?
- ·Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!
- ·Putuskan Rombak Direksi, Chandra Asri Pacific (TPIA) Juga Gelontorkan Rp484 Miliar Sebagai Dividen
- ·Indonesia Masih Dikuasai Susu Impor dari Australia dan New Zealand, Ekonom Ungkap Dampaknya
- ·7 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Kurangi Asupan Gula
- ·Oke Gas! Ini Jadwal Jam Pembagian Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa PAUD Hingga SMA Mulai 2025
- ·Ratusan Orang Pelayat Sambut Jenazah Habib Ali di Tebet Jaksel
- ·Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·FOTO: Shawarma, Pengusir Rasa Lapar Pengungsi di Lebanon
- ·7 Kebiasaan Sederhana yang Membuat Awet Muda, Kurangi Asupan Gula
- ·Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST
- ·Novanto Ajukan PK, Apa Kata KPK?
- ·Prabowo Akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah di Bogor, Ada Arahan Khusus?
- ·Kementerian Perindustrian Ungkap Mobil Hybrid BYD Han L
- ·FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional
- ·Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
- ·3 Ikan Ini Mengandung Kalsium, Cocok buat Jaga Tulang yang Menua