Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
-
PKS Usung Sohibul Iman Sebagai Bakal Cagub, PKB Soroti Pentingnya Koalisi Pilkada JakartaHeboh Ulat Beracun Pembunuh Manusia, Ini FaktanyaProgram Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli GiziHarga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok SeginiMenko Polhukam Bakal Pimpin Upacara Pemakaman Wapres keTransmart Bagikan 300 Paket Umroh Gratis ke Tanah Suci Plus TurkiHarga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok SeginiTata Cara Baca Surat Yasin di Malam Nisfu Syaban dan NiatnyaKaleidoskop 2020: Deretan Kasus yang Polda Metro Jaya Sorot, dari John Kei hingga RizieqSandiaga Uno Akan Hadir di Harlah ke
下一篇:Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- ·Anggaran BP2MI Bakal Dipangkas Rp105 Miliar, Apa yang Dikhawatirkan Benny Rhamdani Terjadi
- ·FOTO: Koleksi Busana Tembus Pandang Saint Laurent di Paris
- ·5 Bahan Dapur Pengusir Cicak, Dijamin Enggak Balik Lagi ke Rumah
- ·Berkas Perkara Wowon Cs Masuk Tahap Pelengkapan
- ·Jokowi Minta KemenPUPR
- ·FOTO: Desa Meat, Sentra Kain Tenun Ulos di Danau Toba
- ·Cerita Penyintas Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini
- ·Sering Dianggap Sama, Apa Bedanya Kink dan Fetish?
- ·Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- ·Ini Tempat Catat Pernikahan Agama Lain Selain di KUA
- ·Apa Itu Bromat yang Terkandung dalam Air Mineral Kemasan?
- ·Benarkah Kehamilan Kembar Diwariskan dari Gen Ibu?
- ·Suspensi Dicabut, Saham Emiten Kemasan PACK Langsung Terbang
- ·Tak Perlu Lama
- ·Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung Tunggu Langkah Hukum Selanjutnya
- ·Teguran Bawaslu Pada Partai Ummat: Kami Protes Keras!
- ·Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
- ·Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung
- ·Yang Tersisa di Medan Zoo, Potret Buram Pengelolaan Satwa di Indonesia
- ·Benarkah Kehamilan Kembar Diwariskan dari Gen Ibu?
- ·Sandi Bakal Jadi Menteri Jokowi, BPN: Hoax!
- ·Jokowi Terima Kunjungan Menlu RRT, Eratkan Kerja Sama Ekonomi dan Motor Perdamaian
- ·KPK Cegah 4 Anggota DPRD Jatim Untuk ke Luar Negeri
- ·Syarat Bawa Uang Tunai Liburan ke Thailand Rp6,5 Juta, Netizen Ngeluh
- ·Briptu FN Jadi Tersangka Usai Bakar Suaminya di Aspol Mojokerto
- ·Setelah Golkar, Surya Paloh Rencana Kunjungi PDIP : Kasih Kode Dulu, Barangkali Ibu Mega Ada Waktu
- ·Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- ·Cerita Penyintas Kanker Serviks, Gejala Awalnya Seperti Ini
- ·Harga Emas Antam di Pegadaian Dijual Mulai Rp1.044.000, UBS dan Galeri 24 Dipatok Segini
- ·Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi
- ·Tanri Abeng di Mata Airlangga: Indonesia Kehilangan Tokoh Korporat
- ·Apa Itu Demosi ? Sanksi yang Diberikan Kepada Bharada E
- ·Bocah Selamat Usai Diracun di Bekasi Ditangani KPAD : Hilangkan Trauma dan Memori Negatif
- ·Program Makan Siang di Jepang, Menu Sehat Sesuai Standar Ahli Gizi
- ·Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- ·Asyik Main di Pantai, Pasir Mendadak Runtuh Mengubur Gadis 7 Tahun