Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

娱乐 2025-05-25 08:20:00 58

JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID –Sidang banding kasus korupsi besar yang menyeret nama Harvey Moeis akhirnya mencapai titik akhir.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman suami Sandra Dewi ini dengan vonis 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sidang yang dipimpin oleh hakim Teguh Harianto ini juga menetapkan bahwa Harvey harus membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar, jika tidak, ia harus menjalani hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Tok! Majelis Banding Perberat Hukuman Harvey Jadi 20 Tahun Penjara

Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," tegas hakim dalam persidangan.

Tak hanya itu, hakim menilai bahwa tindakan Harvey sangat melukai hati rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

BACA JUGA:Pesisir Jawa Terancam Tenggelam! Perlu Giant Sea Wall atau Giant Mangrove Wall?

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di saat ekonomi masyarakat terpuruk, terdakwa justru melakukan tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadhan 2025 Berapa Hari Lagi? Persiapan War Takjil Semakin Dekat

Namun, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan, hingga akhirnya diperberat dalam sidang banding ini.

Selain denda Rp 1 miliar, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 420 miliar, jauh lebih besar dari putusan awal yang hanya Rp 210 miliar.

Jika gagal membayar, ia harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Biar Nggak Nyesel! 7 Tips Lolos SNBP 2025 ala Kemendikdasmen, Wajib Coba!

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.qn-quickq.com/html/96a399810.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Diduga Sebarkan Hoax, Ini Klarifikasi Aiman Witjaksono!

Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia

Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing Sembarangan

PTUN Batalkan Kenaikan UMP DKI Jakarta, Pengamat: Ingat Provinsi Hanya Kepanjangan Tangan Pusat

FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka

Pemprov DKI dan Kota Bekasi Jalin Kerja Sama untuk Akses Modal UMKM

Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?

ASUS ROG Zephyrus G14 Berikan Kenyamanan Maksimal untuk Gamer Aktif

友情链接