Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
JAKARTA,quickq苹果版下载方式 DISWAY.ID- Apakah anak usia 15 tahun boleh ditangkap, kemudian dipenjara dan dijerat pasal pidana ? bagaimana perlindungan hukum yang berlaku bagi anak pelaku pidana di Indonesia ?
Heboh kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, David atau Cyrstalino David Ozora (17) masih terus menjadi buah bibir.
Kasus penganiayaan terhadap David itu melibatkan anak Pejabat Ditjen Pajak Kanwil DJP Jaksel II Rafael Alun Trisambodo (sekarang mengundurkan diri,red), Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan Agnes Gracia atau AG.
BACA JUGA:Siapa yang Rekam Mario Dandy Aniaya David ? Shane Akui AG Ikut Merekam Aksi Penganiayaan Sadis Itu
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapir, penganiayaan berat dan perlindungan terhadap anak.
Sedangkan AG hanya diperiksa sebagai saksi, meski hadir dan andil dalam ikut merekam aksi penganiayaan di lokasi. Hal ini dikonfirmasi Kuasa Hukum Shane, Selasa 28 Februari 2023.
Untuk AG sendiri diketahui masih berusia 15 tahun dan masih mengenyam pendidikan SMA.
Berbicara soal anak usia 15 tahun yang begelut dengan masalah hukum, bagaimana hukum yang berlaku bagi anak usia belum 18 tahun ?
Berikut penjelasan hukum online tentang hukum terhadap anak usia di bawah umur pelaku pidana
Perlu diketahui, penanganan perkara pidana terhadap anak memiliki perbedaan dengan penanganan perkara pidana terhadap orang dewasa.
BACA JUGA:Sudah 6 Hari David Koma, Keluarga Minta Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
BACA JUGA:Eks Pengacara Bharada E Merasa Malu Kak Seto Beri Perlindungan Anak Putri Candrawathi: 'Ferdy Sambo Udah Kaya'
Penanganan perkara pidana terhadap anak diatur sendiri di dalam peraturan yang mengaturnya.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur terkait dengan penaganan anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
- 1
- 2
- 3
- »
-
Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana BogorApa Itu Isra Miraj dan Apa Saja Amalannya?Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran2 Turis Cuma Pakai Baju Renang Hebohkan Bandara di ThailandAnt Group Kabarnya Ajukan Lisensi Stablecoin di Hong Kong, Singapura, dan LuksemburgCara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng ShuiMasuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah PutihJelang Hari Lahir Pancasila, PLN UIP JBT Perbaiki Jalan Rusak di Sekitar Proyek PLTA Upper CisokanHadir di Forum Indonesia Miner 2025, NIC Group Gaungkan Transformasi Pertambangan BerkelanjutanGemas! Momen Manis Bill Gates Beri Hadiah ke Bobby Kertanegara, Kucing Kesayangan Prabowo
下一篇:Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan Buntut Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya
- ·PLN IP Sabet Sejumlah Penghargaan pada Top CSR Awards 2025
- ·Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- ·Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- ·Kampanye di Papua, Partai Buruh Siap Kerja buat Rakyat
- ·INFOGRAFIS: Angka Keberuntungan Shio di Tahun Naga Kayu
- ·PGN Dorong Lonjakan Pendaftaran Pelanggan Gas Bumi
- ·Wahana Seru, Jam Buka, dan Harga Tiket Masuk Jatim Park 2
- ·Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- ·5 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Oleh Penderita Batu Ginjal
- ·Emtek Makin Rajin Borong Saham SCMA, Kepemilikan Tembus 64,02%
- ·Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- ·FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- ·Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- ·Menhub Budi Karya Kenalkan Logo Harhubnas 2024, Lambangkan Kesuburan dan Kemakmuran Bangsa Indonesia
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
- ·Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- ·Menkominfo Akui Telah Takedown 1,9 Juta Konten Judi Online
- ·Resmi Dibuka! Cek Link dan Syarat Daftar Seleksi Mandiri ITB 2025, Lengkap Biaya Pendaftaran
- ·Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- ·Alasan Menjijikkan, Pramugari Saran Hindari Pakai Tisu Toilet Pesawat
- ·Besok, KPU Jawab Tuntutan Prabowo di MK
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·Jokowi hingga Raffi Ahmad Jajal Jalan Tol ke IKN Sambil Touring
- ·FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- ·UMKM Perempuan Hadapi Tantangan Besar dalam Akses Pembiayaan, Ini Solusinya
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·Saham Ini Sudah Meroket 101% dalam Sepekan, BEI Keluarkan Peringatan!
- ·Pendaftaran Seleksi Mandiri UI 2025 Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Berapa Biayanya?
- ·Gunung Padang Dipastikan Warisan Peradaban Manusia Bukan Fenomena Alam, Siap Dipugar!
- ·Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- ·Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- ·Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian