您的当前位置:首页 > 热点 > Peradi: Pernyataan Eggi Sudjana Belum Off Side 正文
时间:2025-06-06 18:59:42 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat quickq下载
Ketua bidang Pembelaan Profesi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi)?Tasman Gultom menilai pernyataan advokat Eggi Sudjana seusai sidang terkait Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, tidak menyalahi undang-undang. Ia menyebutkan pernyataan Eggi dinilai belum off side.?
"Menurut kami pernyataan-pernyataan Eggi itu adalah murni buah pikirnya saja, diduga keras tidak ada niatan ujaran kebencian terhadap ajaran-ajaran agama lain," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Lanjutnya, Peradi dalam kasus ini diminta oleh Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan Ahli terkait Penyelidikan dugaan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dan atau diskriminasi ras, etnis, suku agama atau golongan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHP yang diduga keras dilakukan oleh Advokat Eggi Sudjana.?
"Mereka berfikir Peradi pimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan-Thomas Tampubolon adalah organisasi advokat yang paling netral dalam memberikan pendapat. Faktanya juga Peradi kita ada MoU dengan Mabes Polri. Faktanya juga Eggi Sudjana masih terdaftar sebagai anggota di Peradi kami, dan kalaupun tidak terdaftar, kami tetap bersedia memberikan keterangan secara proporsional dan profesional terhadap seluruh Profesi Advokat Indonesia," papar Tasman.?
Menurut Tasman, kalau memang Eggi menyalahi Undang-undang, harusnya MK menyatakan bahwa Eggi contem of court,"faktanya kan tidak. Sebagai advokat kami nilai Eggi masih dalam koridor dan dalam batas-batas menjaankan fungsi profesi advokat," jelas Tasman.?
Ia menambahkan, di dalam pasal 16 Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat berbunyi, dalam menjalankan profesinya seorang advokat mempunyai hak imunitas baik di dalam maupun diluar pengadilan, dan ini dikuatkan oleh putusan MK no 26/PUU-XI/2013.
Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan oleh sejumlah ormas ke Bareskrim Polri, terkait dengan video wawancara Egi, di Gedung MK, 2 Oktober 2017. Menurut Egi, ajaran selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Egi sendiri membantah bahwa ucapannya itu bertujuan untuk mendiskreditkan agama selain Islam. Hal itu lebih ditujukan bagi efek Perppu Ormas bagi kelangsungan organisasi keagamaan.
Hadir Perdana Sebagai Pasangan Capres2025-06-06 18:51
Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan2025-06-06 18:48
Menhub Sebut Mudik H2025-06-06 18:36
Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita2025-06-06 18:26
Dimintai Komentar Soal Ramalan Prabowo, Anies: No Comment!2025-06-06 18:08
Biar Istirahat Berkualitas, Berapa Suhu AC yang Baik saat Tidur?2025-06-06 17:43
FOTO: Barter Sampah dengan Beras demi Pantai yang Bersih di Filipina2025-06-06 17:12
Pengemasan dan Kolaborasi Penting untuk Tingkatkan Potensi Ekraf Seni Pertunjukan2025-06-06 16:58
5 Alasan Rumah Selalu Terasa Berantakan Meski Sudah Dirapikan2025-06-06 16:35
Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor2025-06-06 16:13
TKN Sebut Putusan DKPP Tak Ada Kaitan Secara Hukum dengan Pencalonan Gibran2025-06-06 18:56
Ada Rafael Alun Trisambodo di Dirjen Pajak, KPK Mulai Telusuri ‘Aktor2025-06-06 18:19
PLN Siap Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja Lewat RUPTL 20252025-06-06 18:06
Emiten Milik Crazy Rich Hermanto Tanoko Gelontorkan Capex Rp500 M untuk Bangun Pabrik2025-06-06 17:52
Gantikan Jenderal Dudung, Menantu Luhut Binsar Jabat Komisaris Utama PT Pindad2025-06-06 17:34
Perempuan Ini Setia Meski Suaminya Berubah Jadi Wanita2025-06-06 16:47
Daftar 7 Vitamin yang Jarang Diketahui, Apa Saja?2025-06-06 16:46
Apa Saja Pantangan yang Tidak Boleh Dilakukan pada Bulan Suro?2025-06-06 16:43
ARMY Merapat, Banyak Promo Spesial di BTS Pop2025-06-06 16:42
INFOGRAFIS: Pertolongan Pertama pada Korban Henti Jantung2025-06-06 16:32