时间:2025-06-06 10:43:42 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoy quickq电脑端下载
JAKARTA,quickq电脑端下载 DISWAY.ID--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023 dan terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan itu, Anwar meminta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan karena menurutnya tidak sah.
BACA JUGA:Kemenag Seleksi Petugas Haji, 26 Februari 2024 Diumumkan Hasilnya
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi isi gugatan yang dikutip, Kamis, 1 Februari 2024.
Bukan hanya itu, Anwar Usman juga meminta nama baiknya dipulihkan. Bahkan, ia ingin kedudukannya dipulihkan. Paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman itu ingin tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," lanjut isi gugatan tersebut.
Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:Mahfud MD Diam-Diam Kemasi Barang, Keluar dari Rumah Dinas
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujar dia.
Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir.
BACA JUGA:Puncak Harlah ke-101 Nahdlatul Ulama, Jokowi Resmikan Gedung UNU Yogyakarta
DJP Tunda Pemandanan NIK dan NPWP Hingga Pertengahan 2024, 'Masih Diuji Sambil Tunggu Regulasi'2025-06-06 10:27
Lakukan 9 Kebiasaan Ini untuk Menurunkan Berat Badan Secara Permanen2025-06-06 10:05
BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar2025-06-06 10:01
2025年国外珠宝设计专业大学排名2025-06-06 09:55
Indonesia dan Prancis Kolaborasi, Majukan Ekonomi Digital dan Perlindungan Anak2025-06-06 09:23
Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain2025-06-06 08:50
5 Camilan Sehat untuk Meningkatkan Daya Ingat, Bikin Otak Makin Tokcer2025-06-06 08:21
Anggap Melawan Hukum, Seorang Dosen Gugat KPU ke PN Jakarta Pusat2025-06-06 08:20
VIDEO: Ratusan Warga Kuba 'Unjuk Gigi' Kompak Menari Salsa2025-06-06 08:17
FOTO: Ribuan Singa Laut Mejeng di Dermaga Populer California2025-06-06 08:14
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!2025-06-06 10:43
Zulhas Beberkan Hasil Rapat TKN Prabowo2025-06-06 10:37
Soroti Janji Capres2025-06-06 10:28
Stop Makan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Lemak Trans bagi Tubuh2025-06-06 10:20
Jalani Pemeriksaan, Aiman Witjaksono Sampaikan Ini2025-06-06 09:56
Pengamat Curiga Pembentukan Densus Tipikor Bertujuan Politis2025-06-06 09:50
John Kei Diduga Pakai HP di Lapas, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Angkat Bicara2025-06-06 08:52
Tempat Wisata Marak Pungli, Sandiaga Minta Ada Tindakan Tegas2025-06-06 08:38
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/20202025-06-06 08:18
Enggak Perlu ke Korea, Masuk BTS Pop2025-06-06 08:03