Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main
Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.
"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.
Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai
Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.
Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]
-
Lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah Memiliki Daya Saing Tinggi di Pasar KerjaCara Menumis Toge Tetap Renyah, Nikmat Tidak LayuAkhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per GramHakim Nyatakan JAD Organisasi TerlarangDaftar Kementerian dan Lembaga yang Akan Pindah ke IKN pada Tahap PertamaApa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam IslamPerdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke KorselRayakan Lebaran Berkesan di Mangkuluhur ARTOTEL Suites JakartaTim Hukum Baiq Nuril Bakal Bersurat ke JokowiAgus Rahardjo: Novel Tetap Penyidik KPK
下一篇:MUI Terima Permohonan Maaf dari Pendeta Gilbert, Cholil Nafis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kita Semua
- ·KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait TPPU eks Gubernur Malut
- ·Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- ·Kapal Pesiar Lewati Hotspot Bajak Laut, Penumpang Ngaku Deg
- ·Daftar Bahan Herbal untuk Nyeri Sendi, Cocok Buat Kaum 'Jompo'
- ·Suku Bunga Tak Kunjung Turun, Trump Makin Geram Sama Powell
- ·Perdana, SKPlasma Core Indonesia Kirim Plasma PODP ke Korsel
- ·NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- ·Lakukan Langkah Ini untuk Mendapatkan Kulit Bersih Segar di Hari Raya
- ·Didukung PAN Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Harus Dibalas Kesetiaan
- ·VIDEO: Jangan Lupa Tunaikan Zakat, Agar Harta Membawa Berkah
- ·NYALANG: Saat Cinta Bersemi di Athena
- ·KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- ·Kebijakan Makan Siang Gratis Prabowo
- ·Ganjar Pranowo dan Boediono Bertemu, Bahas Ekonomi hingga Pembangunan
- ·Ragam Tradisi Unik Lebaran di Berbagai Wilayah Indonesia
- ·Adakah Cara Menghindari Perselingkuhan dalam Kacamata Islam?
- ·Polri Gagalkan 20.272 Pil Ekstasi yang Dikirim Berkedok Sparepart
- ·Indonesia Unggulkan 'Tuna Ramah Lingkungan' di Seafood Expo Global 2025 Barcelona
- ·Ganjil Genap Diperpanjang, Dishub: Evaluasi Tetap Ada
- ·Doa Saat Menabur Bunga dan Menyiram Air di Makam
- ·Nasdem Ogah Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta 2024
- ·Hakim Nyatakan JAD Organisasi Terlarang
- ·Anies Baswedan Surati Mensesneg, Kenapa ya?
- ·Fly Over Rawa Buaya Retak, Kemacetan Panjang Jadi Imbasnya
- ·Bukan CVR, Ternyata Tim SAR Hanya Temukan Casingnya Aja
- ·Dilarang Cium Bayi Saat Lebaran, Ini Bahaya yang Mengintai
- ·Provokator Aksi 21
- ·KPK Diminta Selidiki Proyek Dana Otsus Aceh Barat
- ·Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Tak Bergerak dari Level Rp1.930.000 per Gram
- ·Bangkok Jadi Kota Paling Banyak Dikunjungi di Dunia pada 2024
- ·Kredit dan DPK Perbankan Keos, OJK Soroti Ketahanan di Tengah Dinamika Global
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·10 Bandara di Dunia yang Tawarkan Makanan Terbaik
- ·Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya
- ·Insentif Guru 2024 Kemendikbud Kapan Cair? Cek Jadwalnya di Sini
- ·Kenapa Hari Raya Idul Fitri Disebut Lebaran di Indonesia?