Bima Arya Beberkan Alasan Kemendagri Beri Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim
JAKARTA,quickq官方软件 DISWAY.ID- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, membeberkan alasan pemberian sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait aksinya berlibur ke luar negeri tanpa mengantungi izin resmi.
Bima Arya menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengambil langkah tegas atas pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Ini Sanksi Untuk Lucky Hakim, Wajib Magang 3 Bulan Buntut Liburan ke Jepang Tanpa Izin
BACA JUGA:Mendagri Buka Opsi Magang untuk Lucky Hakim imbas Liburan ke Luar Negeri Tanpa Izin
Ia menyebutkan bahwa seluruh komponen Kemendagri akan memberikan materi pembinaan dan meminta Bupati Indramayu untuk mengikuti arahan sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi keseluruhan komponen dari Kementerian Dalam Negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat, Bima menyebut, Lucky Hakim ternyata tidak mengetahui adanya aturan mengenai kewajiban kepala daerah untuk mengajukan permohonan izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," ungkapnya.
Alhasil, Lucky Hakim diwajibkan mengikuti program pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama tiga bulan di lingkungan Kemendagri.
"Menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," tegas Bima.
BACA JUGA:Kemendagri Sebut Lucky Hakim Punya Keterbatasan Pemahaman Soal Izin Perjalanan
BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengakui kesalahannya dan meminta maaf terkait perjalanannya ke Jepang tanpa izin resmi.
Ia mengungkapkan bahwa perjalanan tersebut tidak disertai dengan surat izin dari Menteri Dalam Negeri, yang seharusnya diperlukan sebagai prosedur bagi kepala daerah.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
Waspada Jerat Utang, Jangan Sampai Menyesal Dunia Akhirat
Bahlil Minta Kader Golkar Sukseskan Program Prabowo
- Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- Wamen UMKM: Sinergi Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Nasional di Tengah Ketidakpastian Global
- Bukan Hanya Ibadah, Puasa Ternyata Bisa Bikin Panjang Umur
- Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
- Ini Dia Motor Bisa Terbang 40 Menit Dijual Rp1,1 Miliar, Sudah Buka Pre
- Perdagangan RI
- Polri Ungkap Strategi Pengamanan KTT AIS Forum 2023 Bali
- Bermesraan Suami Istri di Siang Bulan Ramadan, Emang Boleh?
-
Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan
Warta Ekonomi, Jakarta - Terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait dengan kasus ...[详细]
-
Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya
Daftar Isi Cara menghilangkan efek kafein pada tubuh ...[详细]
-
Penumpang Batalkan Tiket Kereta di Stasiun Yogyakarta dan SoloJebres, Imbas Anjloknya KA Argo Semeru
JAKARTA, DISWAY.ID-Imbas anjloknya KA Argo Semeru relasi Gubeng-Gambir di Kabupaten Kulon Progo, Yog ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden RI Joko Widodo mendesak agar perang antara Israel dan Palestina segera ...[详细]
-
Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
JAKARTA, DISWAY.ID- Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dinonaktifkan dari jabatannya usai d ...[详细]
-
Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
Jakarta, CNN Indonesia-- Tidak semua umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Beberapa kondisi tertentu ...[详细]
-
Mendagri Ultimatum Kepala Daerah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah, Tidak Boleh Ditawar Lagi!
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim sinyal keras kepada para kepal ...[详细]
-
Lewat 12 Kesepakatan Baru, Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Indonesia dan Tiongkok kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mempererat h ...[详细]
-
Warta Ekonomi, Jakarta - Polytron menghadirkan program potongan harga hingga Rp7 juta untuk produk m ...[详细]
-
Stabilitas Rupiah Terkendali, Bank Indonesia Laporkan Tren Positif di Pasar Surat Berharga
Warta Ekonomi, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan perkembangan indikator stabilitas nilai tuka ...[详细]
PKB Fokus Benahi Tata Kelola Fraksi dari DPR Hingga DPRD
Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- Komisaris Lepas Saham Emiten TP Rachmat Senilai Rp2,33 Miliar, Ini Alasannya!
- Pihak RSPAD Gatot Soebroto Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres ke KPU
- Cerita Mahfud MD Pakai Baju Putih 5 Tahun Lalu yang Gagal karena Ditikung Ma'ruf Amin
- Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- Wall Street Menguat, Saham Teknologi Dorong Optimisme di Tengah Ketegangan Timur Tengah
- Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- Apple Tertekan: Ancaman Tarif Trump Guncang Pasar, Produksi iPhone Jadi Sorotan